-->
    |


DKP Sula Akui Ko Cuan Tidak Memiliki Izin Gunakan Jaring Muro Ami


Sanana- Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sula, mengakui bahwa operasi nelayan milik bapak Ridwan Hongarta (Ko Cuan) tidak memiliki ijin.

Saat ini alat tangkap yang di gunakan yakni jaring muro ami (pukat harimau) telah di amankan di gudang dan menunggu hasil kordinasi antar Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi untuk langkah selanjutnya karena fungsi pengawasan penuh serta pengeluaran ijin operasi nelayan tangkap itu merupakan kewenangan Provinsi.

Kasat Polair Kepulauan Sula berjanji untuk operasi penangkapan ikan dengan menggunakan jaring muro ami sudah tidak akan ada lagi, karena ini merupakan alat perangkap ikan yang di larang oleh Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perikanan Kelautaran Nomor 71 Tahun 2016. Dan Pihaknya akan melaksanakan sosialisasi mengenai aturan ini ke masyarakat, serta akan berkoordinasi dengan Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Sula untuk nantinya ada upaya pencegahan dini dengan melakukan patroli bersama.

Forum Bersama Rakyat ( HMI, LMND, dan GMNI) juga menyesalkan penanganan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring muro ami yang di lakukan oleh Kelompok nelayan milik Ridwan Hongarta (Ko Cuan) karena menggunakan alat perangkap ikan tersebut dapat membunuh biota laut serta ada dapat mengancam nyawa nelayan karena proses tersebut membutuhkan tenaga manusia untuk turun lansung ke dasar Laut dengan menggunakan Kompresor atau napas buatan untuk bertahan lama di dalam laut.

Maka dari itu kami meminta agar masalah ini  di seriusi oleh Pihak Pol Air Polres Kepulauan Sula dan Dinas perikanan dan Kelautan Kepulauan Sula**
Komentar

Berita Terkini