-->
    |

Sebarkan Berita Hoax Terhadap Kapolres Ternate, Akun Facebook SHS Diciduk


Ternate- Pemilik akun facebook berinsial SHS di tangkap pihak Kepolisian kerena telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan serta membuat berita Hoax kepada instansi kepolisian dalam hal ini kepada Kapolres Ternate, Azhari Juanda melalui status yang di unggah. hal ini sampaikan melalui konfrensi pers di polres Ternate, selasa(4/12).

Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo, di dampinggi Kasat Reserse, AKP Randhir Prasarana, Kanit Tipiter Sat Reskrim, Angga Perdana Putra Wartono dan Kasubag Humas, Ipda Wahyudin kepada sejumlah awak media menuturkan, Akun Facebook berinisial SHS alias emang diduga melakukan tindak pidana karena melakukan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian disertai pengancaman dan penyebaran berita hoax terhadap bapak Azhari Juanda, Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Instansi Polres Ternate melalui status facebook.

Akibat perbuatannya  insial SHS, alias eman di kenakan  pasal 7, 8, 10, 11, 12, 106, 109 ayat 1 dan pasal 110 ayat 1. Kitab undang-undang  hukum acara pidana. Selanjutnya UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia. Kemudian UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang IT informasi dan transaksi elektronik.

Dugaan terjadi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman, penghinaan serta melakukan pencemaran nama baik.

Kejadian terjadi pada hari senin, pukul 18.00 Wit. Tanggal 3 desember tahun 2018 di rumah saudari maimuna, beralamat Jl. Jati lurus Rt. 004 Rw. 002. Kel jati.

Menurut ungkapan pelaku saat di temui wartawan mengatakan bahwa, apa yang Ia lakukan dalam keadaan sadar dan secara sehat. Namun mungkin berdasarkan hati marah, sehingga kejadiam itu terjadi. Tetapi itu inspirasi dia sendiri tidak ada faktor pemaksaan orang lain.



Pelaku menuturkan bahwa dirinya prihatin terhadap kondisi bangsa dan persoalan korupsi di bangsa indonesia saat ini. Dia mengekspresikan dalam bentuk tulisan, hanya saja tulisannya lebih mengarah pada ujaran kebencian, dan menggurui serta mengancam Kapolres Ternate, serta Instansi Kepolisian.

Lihat Foto Unggahannya disini

SHS mengakui semua kesalahannya dihadapan media "saya meminta maaf kepada Kapolri dan instansi Kepolisian, dimana saya sudah melakukan ujaran kebencian dengan menyebarkan berita hoax, penghinaan dan lain sebagainya, yang bertentangan dengan UU IT Tutupnya. (Ks).
Komentar

Berita Terkini