-->
    |


Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Sekom Di Laporkan Ke Kejari Kepsul


SANANA- Akibat tidak terbuka mengenai Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan adanya dugaan korupsi, Kepala Desa (kades) Sekom, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepualauan Sula (Kepsul) Munajir Duwila, harus menerima nasib yang tidak menyenangkan. Bagaimana tidak, sejumlah aparatur desa secara resmi melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kepsul.

Selama tahun 2018 dan 2019, Munajir tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat berapa jumlah ADD dan DD yang ada di Desa Sekom. Setiap kali diminta oleh Aparat Desa, Kades selalu beralasan dan tidak mau menemui perangkatnya. Selama dua tahun itu, program yang kemudian dilakukan oleh desa, semuanya tidak berdasarkan hasil musyawarah bersama, tetapi hanya kemauan pribadi Munajir.

Mirisnya, di tahun 2018 lalu, ada satu program di bidang pemberdayaan masyarakat yang bergerak di Pemberdayaan Usaha Kecil dan Industri Rumah Tangga menghabiskan anggaran sebesar Rp 10 juta lebih dan program tersebut menggunakan laporan pertanggung jawab fiktif.

Padahal, selama tahun 2018, kegiatan dari program tersebut tidak satupun dilaksanakan di Desa Sekom. Namun, ditemukan satu tanda tangan yang sengaja ditiru oleh Munajir. Pemilik nama yang ditandatangi oleh Munajir mengaku bahwa tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan miliknya.

Selaim itu, rata-rata Program Desa di Tahun 2018 lalu, dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan sampai memasuki Tahun 2019 ini, semua program tersebut tidak terselesaikan. Program tersebut ialah, TV kabel, pembangunan Kantor Desa yang tidak ada papan proyek mengenai besaran anggaran, rehab gedung yang tidak direalisasikan, baliho Apdesi, gaji kader desa hanya dibayarkan satu triwulan ke 5 kader desa dari 10 orang dan makanan tambahan bayi dan balita yang tidak dibeli

“Kami harap dengan adanya laporan ini, Kejari Kepsul segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebab, kami sudah resah dengan tindakan kepala desa. Munajir juga tidak menganggap adanya kami sebagai aparatur di desa,” kata BPD Desa Sekoma Isak Panigfat saat ditemui ke Kejari Kepsul, Senin (27/5).

Isak yang didampingi apartur desa lainnya, yakni Salim Buamona, Surahman Fatmona, Hayatudin Sisin  dan Hasan Selpia sangat berharap agar Kades segera diberhentikan dari jabatannya. Karena, jika dibiarkan  terus seperti ini, maka bisa-bisa desa mereka tidak akan maju" Kami harap selain adanya proses hukum, Munajir juga diberhentikan dari jabatannya,” harapnya.

Terpisah, kuasa hukum Kuswandi Buamona mengatakan, dirinya mendampingi Ketua BPD beserta anggota BPD dan beberapa masyarakat dari desa Sekom di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memasukan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sekom terkait Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018, yang dimana dalam laporan tersebut mereka langsung memasukan bukti-bukti dan mengambil surat tanda terima laporan dari Kejari Kepsul. “Saya berharap laporan yang kami masukan secepatnya di proses oleh Kejaksaan,” harapnya.(KS)
Komentar

Berita Terkini