Anggaran Proyek Jalan Waitinagoi-Wailoba Dan Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai
SANANA- Proyek Pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba (Tanah ke Sirtu), Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga bermasalah.
Proyek ini, dilihat dari jumlah anggaran berdasarkan nilai Pagu sebesar Rp 11.900.000.000,00 dan nilai HPS sebesar Rp 11.899.136.558,94 dengan nilai kontrak yang ditetapkan sebesar Rp 11.560.236.590,00 merupakan proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2018.
Hal ini membuat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan Pengawasan Kontraktor Damir berbeda pendapat. Dimana, Isnain Masuku, selaku Kabid Bina Marga menjelaskan bahwa, pekerjaan itu (Jalan waitinagoi-Wailoba red) masih bermasalah sebab, di samping jalan baik itu di kiri maupun kanan jalan semuanya gunung dan penuh bebatuan.
"jadi, kalau ada yang berteriak jalan itu lumpuh, memang kondisi alam seperti itu. Belum lama ini juga longsor dan sudah kita perbaiki. Tetapi, itu akan sama saja karena sekitar itu tebing, dan belum lagi ada mata air yang banyak di seputaran lokasi proyek. Yang terpenting adalah kita dari Dinas sudah berusaha karena kami juga tidak mau ambil resiko dan segala cara kita sudah lakukan,” ungkap Isnain, kepada media, Selasa (25/06).
Tambahnya, dia (Isnain red) juga mengaku anggaran senilai Rp 11.560.236.590,00 baru dicairkan 50% dan sisa 50% lagi akan dilanjutkan dengan pembangunan jalan tersebut. Tetapi, tergantung dari kondisi lapangan. Kalau kondisi lapangan tidak memungkinkan berarti anggaran tersebut dikembalikan ke kas Negara atau Kas Daerah.
Terpisah, pengawas lapangan, Damir saat ditemui awak Media, mengakui proyek pembangunan jalan dengan nomor kontrak 910.916./620/04.BM/DPUPRKP-KS/4/2018 dengan nilai kontrak Rp 11.560.236.590.00 Tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. Amarta Mahakarya atas nama kontraktor Abraham alias Bram belum diselesaikan kurang lebih 3 Km dan belum di Sirtu serta tidak dilakukan Adendum.
Sementara, pekerjaan badan jalan yang dibuka sepanjang 16.5 Km dengan lebar badan jalan yang dibongkar 16 meter dan lebar badan jalan tanah ke sirtu sesuai kontrak 6 meter itu masih tersisa 3 kilometer yang belum disirtu.
Sebenarnya Kata Damir, pekerjaan sudah melebihi volume hanya saja sekarang kontrak sudah diputuskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, anggaran baru dicairkan 50 persen. Dengan demikian, sisa pekerjaan dapat diselesaikan apabila dianggarkan di APBD Perubahan 2019 atau APBD murni 2020.
Dalam cermatan, Reportmalut com. Terkait statmen kedua belah pihak, sangat kontraversial. Kenapa tidak, Kabid Bina Marga Isnain Masuku, mengatakan sisa anggaran 50% akan dikembalikan ke kas Negara apabila kondisi pekerjaan dilapangan tidak dapat dilanjutkan lagi dengan sisa anggaran 50%.
Sedangkan ungkapan kontraktor, Damir menuturkan bahwa, sisa pekerjaan dapat diselesaikan apabila dianggarkan di APBD Perubahan 2019 atau APBD murni 2020.
Sekedar di ketahui, Jalan Waitinagoi- Wailoba yang dibangun saat ini adalah badan jalan perusahan loging atau perusahan kayu yang saat itu beroperasi di lokasi Jalan Waitinagoi-Wailoba.
Olehnya itu, sudah tentu alat berat milik PT. Amarta Mahakarya hanya menggusur rumput yang sudah tumbuh, bukan berarti pihak kontraktor membuka badan jalan baru. Sebab, mereka hanya membersihkan hingga masuk Desa Wailoba.(KS).