Ketua KWS, Sarmin Drakel |
KWS menilai, status wartawan yang di gunakan oleh Kades Capalulu ini, hanya untuk menakut-nakuti warganya saja. Sebab, dalam aturan Kades tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu." Kami pertanyakan kalau misalnya Kades adalah wartawan, selama ini apakah melakukan aktifitas peliputan, "tanya ketua KWS Sarmin Drakel, Selasa (11/06).
Sarmin mendesak kepada Pemda Kepsul agar segera memanggil Kades yang bersangkutan untuk menanyakan terkait profesinya." Bila ia ingin berprofesi sebagai wartawan maka, harus melepas jabatannya sebagai Kades. Jika tidak, kami akan melapornya ke Polisi," tegasnya(KS)