Tiga Orang Pemilik Miras Dijatuhi Hukuman Penjara
SANANA-Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap terdakwa kepemilikan minuman keras jenis cap tikus yang bertempat di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Sanana, pukul 10.30 Wit, Jumat (21/6).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari personil Polres Kepulaun Sula dalam melakukan operasi / razia minuman keras di wilayah hukum Polres Kepsul. Sebagaimana komitmen Kapolres Kep. Sula AKBP Tri Yulianto SIK.,M.Si dalam memberantas peredaran minuman keras khususnya di Kepsul.
Persidangan dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri, Ilham, SH. MH selaku Ketua Sidang dan di dampingi oleh Israman Emanto, SH selaku Panitera Pengganti.
Terdakwa dalam sidang Tipiring tersebut diantaranya, Suhardi Aufat (37), warga Desa Wai Ipa, Nur Linsi Wambes (32), warga Desa Fatce Dan Muh. Nasir Ciu (62), warga Desa Mangon.
Adapun saksi yang di hadirkan yakni, Samsul Bahri Umasugi (30), Habibi Daud (30), Sahrudin Makatita (34), dan Sahbudin Rumalean.
Dalam persidangan ini, terdakwa Suhardi Aufat dan Muhamad Nasir Ciu membenarkan bahwa, minuman keras jenis cap tikus tersebut milik mereka. Sementara terdakwa, Nur Lingsi Wambes, membantah bahwa miras jenis cap tikus tersebut miliknya, melainkan seseorang yang bernama Rudi.
Berdasarkan keterangan para terdakwa tersebut, maka Hakim mengeluarkan putusan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kepsul, nomor 05 tahun 2011 tentang Minuman Keras sebagai berikut, terdakwa Suhardi Aufat dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, terdakwa Muhammad Nasir Ciu, hukuman kurungan penjara 3 bulan, sedangakan Nur lingsi Wambes di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 bulan.
Hasil putusan tersebut akan di tindak lanjut eksekusi oleh Jaksa setelah 3 hari kedepan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa apakah menerima atau keberatan atas vonis hakim. (KS).