-->
    |


Kasus OTT Buram, Polres Kepsul Tindak Lanjut


SANANA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sula (Kepsul) AKBP. Tri Yulianto terkejut, mendengar kabar kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Kepsul dan anggota DPRD pada 2017 lalu.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Malut ini mendengar ada tersangka dalam kasus tersebut yang sudah ditahan namun kini bebas berbaur dengan masyarakat.

“Terima kasih rekan-rekan atas informasinya. Ini barang baru dan saya akan cek dulu,” ucapnya ketika ditanyai sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Kepsul, Senin (01/07/) tadi siang.

“yang menjadi keinginan saya adalah bagaimana bisa kita mencegah. Karena tugas kita semua bagian dari pengawasan, termasuk rekan-rekan juga silahkan di full-up,”punkasnya.

Sekedar untuk diketahui, OTT yang dilakukan Polres Kepulauan Sula sejak  2017 lalu yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan anggota DPRD hingga kini prosesnya makin kabur.

Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun kasusnya belum sampai ke Pengadilan. Berkas kasus ini hanya bolak-balik dari Polisi ke Jaksa. Rumor yang beredar di masyarakat, kasus ini tersendat penanganannya karena diduga ada kong kali kong.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Kejari Kepsul sudah mengembalikan berkas dengan petunjuk P19 berupa permintaan rekaman pembicaraan sejumlah tersangka. Namun, yang dilampirkan penyidik Polres Kepsul hanya pesan singkat dalam handphone sejumlah saksi dan tersangka.

Sementara itu, OTT ini terungkap pada Sabtu, 8 Juli 2017, atas dugaan pungutan liar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat ini yakni Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L, staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.

Penangkapan tersangka itu terkait dengan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD. Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan.

Pasca penangkapan, mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula.(KS)
Komentar

Berita Terkini