-->
    |



Proyek Pembangunan Terminal Sanana Jadi Temuan BPK


SANANA- Paket pekerjaan pembangunan Terminal Sanana menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Temuan tersebut diantaranya, realisasi pembayaran melebihi Progres Fisik dan denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai Rp 137.866.753,60, dan kelebihan pembayaran atas selisih nilai harga satuan timpang senilai Rp l7.155.693,31.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikantongi Media ini, Kamis (04/07) menyebutkan, paket pekerjaan pembangunan Terminal Sanana yang berlokasi di kompleks pasar Basanohi Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, dilaksanakan oleh PT. LIL dengan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/605.3/74.CK/DPUPRPKPKS/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 senilai Rp 2.757.335.072,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 160 hari kalender terhitung sejak 6 Juli – 12 Desember 2017. Pekerjaan tersebut tidak terdapat konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan Pengawasan teknis kegiatan dilaksanakan oleh tim internal dari Dinas PUPRPKP yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Lapangan dan Clan Pengawas Lapangan.

Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran senilai Rp 2.487.971.008,00 atau sebesar 90,231 % dari nilai kontrak melalui SP2D Nomor 2819/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 31 Juli 2017 untuk pembayaran uang muka 20% senilai Rp 551.467.014,00, dan SP2D Nomor 6213/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 22 Desember 2017 untuk pembayaran MCI senilai Rp l.936.503.994,00.

Selanjutnya, Hasil pemeriksaan auditor BPK RI terhadap dokumen kontrak beserta dokumen pendukung lainnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik lapangan yang dilaksanakan oleh BPK bersama PPK, PPTK dan kontraktor pelaksana, ditemukan permasalahan persentase progres kemajuan fisik pekerjaan pada laporan mingguan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Laporan Mingguan (minggu ke-22) per tanggal 6 Desember 2017 yang telah disetujui oleh PPK, diketahui bahwa total progres pekerjaan telah mencapai 94,98%. Sedangkan pada saat BPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan pada tanggal 27 Februari 2018, pekerjaan tersebut belum seluruhnya selesai.

Dimana, tanggal berakhir kontrak adalah 12 Desember 2017. Sedangkan pada saat BPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan pada tanggal 27 Februari 2018, proses pekerjaan masih berlangsung dan masih banyak item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, diantaranya, pekerjaan pagar keliling, pekerjaan pintu gerbang, pekerjaan kantor terminal, pekerjaan kantin, dan pekerjaan halte.

Item pekerjaan yang belum selesai tersebut saling terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan hingga pembangunan terminal sanana tersebut dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

Berdasarkan keterangan Kepala Bank Maluku Malut Cabang Sanana bahwa surat Nomor 900/319/DPUPR-KS/XI1/2017 tanggal 15 Desember 2017 diterima oleh bank pada tanggal 18 Desember 2017. Atas kondisi tersebut, pihak bank tidak pernah memblokir sejumlah dana dari rekening kontraktor yang menerima pembayaran atas pekerjaan yang dimaksud karena tidak ada dasar hukumnya.

Hal itu terbukti dengan adanya rekening koran pada rekening kontraktor Nomor 06110689xx menunjukkan bahwa setelah tanggal SP2D untuk pembayaran MCI, terdapat mutasi dana keluar atau pencairan dana atas rekening tersebut.(KS)
Komentar

Berita Terkini