68 WBP Diusulkan Terima Remisi
SANANA–Sebanyak 68 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana diusulkan untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-74.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana Noveri Budi Santoso menuturkan, jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hanya 68 orang dari 96 WBP yang menghuni Lapas tersebut. ”In Sha Allah 68 (diusulkan) mendapatkan remisi ”kata Noveri saat ditemui di Istana Daerah (Isda), kemarin (15/8).
Dia menjelaskan, pengusulan WBP penerima remisi itu telah dilihat dari beberapa aspek persyaratan seperti status hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrat) dan telah menjalani masa hukuman diatas 6 bulan. ”Kemudian mereka juga tidak tercatat dalam register (kelakukan tidak baik), tetapi memang mereka memiliki kelakukan baik, ”jelas Noveri saat ditemui di Istana Daerah (Isda), kemarin (15/8).
Noveri bilang, biasanya remisi tersebut diperoleh sehari sebelum upacara HUT RI. Disinggung soal remisi untuk WBP kasus korupsi dan narkoba menurut Noveri, remisi untuk dua kasus itu terganjal PP 99 tahun 2012 tentang pengetan remisi.
”Mereka terganjal dengan PP 99 kecuali mereka punya juntice kolaborator baru kita bisa usulkan, ”pungkasnya sembari mengaku untuk Napi narkoba berjumlah 4 orang dan korupsi 6 orang yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sanana. (KS)