-->
    |


KPU Kepsul Kembali Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020 di Kecamatan Mangoli Timur


SANANA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)  menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Selasa (07/01) kemarin.

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi kedua yang diselenggarakan oleh KPU Kepsul. Setelah, sosialisasi pertama di gelar di Kecamatan Sanana.

Dalam sosialisasi kedua ini, tim terbagi menjadi dua kelompok yang terfokus di Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamatan Sulabesi Selatan.

Khusus di Kecamatan Mangoli Timur di hadiri oleh Komisioner KPU, Ramli K. Yakub dan Hamida Umalekhoa. Sedangkan, Ketua KPU Yuni Yunengsi Ayuba dan Samsul Bahri Teapon  melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Sulabesi Selatan.

Khususnya di Kecamatan Mangoli Timur, selain Komisioner, turut hadir Ketua Panwascam Mangoli Utara Yus Kafau,  Camat Mangoli Timur, Poniman Sangadji dan sejumlah mantan PPK, PPS dan KPPS  dari Kecamatan, Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan Mengoli Tengah, Kecamatan Mangoli Selatan, Sejumlah Ketua-ketua partai politik tingkat kecamatan serta siswa-siswi tingkat SMA dari masing-masing sekolah dan masyarakat Kecamatan Mangoli Timur.

Sebelum acara sosialisasi berlangsung, Komisioner KPU Hamida Umalekhoa, menyerahkan piagam penghargaan kepada mantan Adhoc yakni PPK, PPS serta KPPS tahun 2019 yang telah bekerja keras menyukseskan Pemilu tahun 2019 lalu.

Ramli K. Yakub menyampaikan bahwa, pihaknya sangat berterima kasih kepada seluruh penyelenggara Adhoc yang telah bekerja mensukseskan pemilu Tahun 2019.

Selain itu, Ramli juga menjelaskan materi sosialisasi terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mendatang berdasarkan PKPU nomor 15  2019 yang ubah menjadi PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Berdasarkan PKPU kali ini, ada dua bentuk pemilihan yakni, calon perseorangan dan calon melalui partai politik. Untuk itu, kata Ramli partai yang mengusulkan bakal calonnya harus memiliki 5 kursi atau memiliki akumulasi 25 persen suara sah partai politik.

Sementara, untuk syarat dukungan calon perseorangan minimal 6374 dukungan atau 10 persen dari Jumlah DPT dan sebaran minimal 7 kecamatan. Selain itu, bakal calon harus mengisi dokumen-dokumen lainnya dan pemilih pemula harus berumur 17 tahun.

" Semua ini kita sampaikan berdasarkan dengan PKPU. Jadi kalau masih ada yang belum dipahami bisa segera berkomunikasi dengan kami, " ungkap Ramli.

Hal senada juga di sampaikan oleh Hamida Umalekhoa bahwa, dalam menyongsong Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020, KPU berkewajiban melakukan sosialisasi tahapan kepada masyarakat karena sosialisasi merupakan salah satu item tahapan pemilihan. Dengan tujuan agar masyarakat mengetahui tahapan serta program maupun jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Terkait dengan Pembentukan PPK dan PPS,  KPU Kepsul akan mengumumkannya pada 15 Januari Tahun 2020 selama 3 hari dan pada tanggal 18 Januari mendatang KPU akan membuka dan menerima pendaftaran yang terpusat di Kantor KPU Kepsul.

"Dalam proses perekrutan nanti badan adhoc yang sudah dua kali periodesasi dalam jabatan yang sama tidak bisa lagi mengikuti seleksi. Karena itu merupakan salah satu syarat dalam pembentukan PPK dan PPS," kata Mida.

Adapun persyaratannya yakni, memiliki KTP elektronik, tidak tergabung sebagai partai politik,  tidak menjadi tim sukses, dan lainnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini