-->
    |

Diduga Nikah Beda Agama, BK DPRD Gelar Rapat Bersama MUI Kepsul


SANANA- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan pernikahan beda agama yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kepsul Ferdi Parengkuan.

Ketua MUI Abdurrahman Kharie mengatakan, pertemuan bersama Badan Kehormatan DPRD Kepsul tersebut guna mendesak agar BK secepatnya menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan sejak 23 Desember lalu.

"Kami datang dengan tujuan meminta secepatnya surat kami di tindaklanjuti dan bisa memproses terduga pelaku nikah beda agama tersebut," pungkas Abdurrahman usai pertemuan kepada awak media, Senin(10/02).

Kata Abdurrahman, terduka pelaku nikah agama juga sempat mendatangi dirinya ke rumah untuk meminta klarifikasi. Tetapi dirinya menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari BK DPRD.

" Iya Ferdi juga datang untuk minta klarifikasi tapi saya mengatakan kita masih tetap menunggu hasil dari BK seperti apa dan itu saya menolak, " ujarnya.

Sementara, Wakil ketua MUI Kepsul Ustadz Khalil Umasugi, menilai DPRD Kepsul tak menghargai MUI. Ini lantaran, surat yang di layangkan ke DPRD khusus lewat Kabag Umum sudah sejak 23 Desember 2019 lalu dimana Kabag Umum telah memberikan surat ke Ketua DPRD pada 28 Desember. Sementara Ketua DPRD meneruskan surat tersebut ke Badan Kehormatan pada 7 Februari 2020. Namun, sampai kini belum ditindaklanjuti dengan alasan BK belum memiliki waktu membahas isi surat tersebut.

"Nah, kalau mereka bilang belum ada waktu sementara sudah hampir dua bulan ini lantas berbuat apa saja?, " tanya Ustadz Khalil.

Khalil juga menegaskan bahwa kasus yang terjadi saat ini tidak berkaitan dengan politik. Akan tetapi, perihal agama yang sangat dikwatirkan.

Bila, kata Khalid, permasalahan ini adalah permasalahan politik maka pihaknya akan menyurati partai politik yang bersangkutan yakni Demokrat. Sehingga, saat ini pihaknya tetap mengikuti prosedur dengan menyurat ke BK DPRD

"Ini bukan masalah politik tapi ini adalah masalah agama. Maka dari itu, kami meminta BK secepatnya bisa meproses permasalahan ini hingga tuntas, " terangnya.

Sementara, Anggota Badan Kehormatan (BK)  DPRD Kepsul Syarfil Umagapi menyampaikan pihaknya tetap merespon serius soal permintaan MUI dan akan menindaklanjuti kasus tersebut lewat prosedur yang ada di BK.

Syarfil menjelaskan bahwa kasus ini sedikit terlambat di tangani karena terjadi keterlambatan administrasi dimana surat dari MUI kepada BK tertahan di Ketua DPRD. Padahal, pihaknya telah memberikan masukan kepada ketua DPRD untuk secepatnya mengklarifikasi terkait dengan keterlambatan surat tersebut.

"Nah karena keterlambatan surat tersebut akhirnya kami dari BK juga agak terlambat dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Sebenarnya kami juga ingin secepatnya ditindaklanjuti. Jika ketiga unsur pimpinan koperatif dalam kasus ini maka dalam waktu dekat kami akan segera memprosesnya, " tutur politisi partai PKS itu.

Tambahnya, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pihak MUI bahwa dalam waktu dekat mereka akan memanggil terduga pelaku yang di duga nikah beda agama yakni Ferdi Parengkuan.

Sementara untuk waktunya BK masih melihat hasil surat yang di layangkan oleh Kabag Umum ke tiga unsur pimpinan. Olehnya itu, pihaknya berharap kepada ketiga unsur pimpinan DPRD agar lebih koperatif sehingga tidak terjadi keterlambatan.

berdasarkan prosedur administrasi jika sudah didisposisi oleh salah satu dari ketiga unsur pimpinan maka dalam waktu dekat ini pihaknya sudah bisa memanggil yang bersangakutan. " Kami juga tidak main-main dalam kasus ini karena ini bukan kasus politik tapi menyangkut akidah yang merupakan kasus sensitif. Jadi kita berharap pers juga turut mengawal kasus ini bersama BK, " jelasnya.

Syafril menjelaskan jika yang bersangkutan sudah di panggil dan mendengar penjelasannya, selanjutnya  akan dipanggil dari pihak keluarga perempuan untuk mendengar penjelasan dari pihak perempuan. " Yang jelas kita akan memberi ruang komunikasi  ke pihak keluarga perempuan, " tutupnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini