-->
    |


Pemda Kepsul Buat Skenario Refucing Anggaran Pananganan Covid-19 Senilai Rp 31 Milyar


SANANA – Keinginan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk mendapatkan anggaran penanganan Covid-19 senilai 31 milyar lebih benar-benar terwujud. Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Syafrudin Sapsuha mengaku anggaran penanganan Covid-19 yang sudah terkumpul sebesar Rp 20 miliar lebih, dan hingga 9 April kemarin, ada penambahan sehingga total anggaran sebesar Rp 31 miliar.

Anggaran tersebut akan dibagi pada dua kategori, yang pertama dalam bentuk belanja langsung (BL) sebesar Rp 17.239.037.600, dan kedua dalam bentuk Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 14.006.683.131. Jumlah total keseluruhan Rp. 31.305.720.731.

Anggaran tersebut tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni RSUD dialokasikan untuk BL Rp. 2,8 miliar, untuk BTT Rp 10,8 miliar. Dinas Kesehatan, alokasi BL Rp. 6,1 miliar, dan BTT Rp. 500 juta. Dinas Ketahanan Pangan, alokasi BL sebesar Rp. 535 juta, BTT Rp. 2 miliar.

Dinas PU dialokasikan untuk BL Rp. 5,7 miliar, untuk BTT tidak ada. Sedangkan Dinas Pertanian dialokasi anggaran BL sebesar Rp. 1,8 milar. Terakhir Dinas Perindagkop BTT Rp. 588 juta.

“OPD ini adalah OPD yang bersentuhan langsung dengan pananganan Covid-19. Itu terakhir dibahas sejak 9 April kemarin, Karena itu batas waktu yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan. Sampai saat ini Pemda melalui TAPD masih melakukan rasionalisasi lagi sesuai keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan hingga paling lambat 14 hari kedepan,” kata Sekda Kepsul, Syafrudin Sapsuha di ruang kerjanya, Selasa (14/04) kemarin.

Syafrudin mengatakan, pengalokasian dan rasionalisasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 itu berdasarkan arahan Presiden, arahan dari menteri dan lembaga terkait, antaranya Mendagri, Menteri Keuangan, Kapolri, KPK, BPK, LKPP melalui video conference dengan Pemda termasuk Pemda Kepsul.

Tentu, lanjutnya, ini berdasarkan keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Kemudian Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.

Berikut juga instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Keputusan bersama Mendagri nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan nomor 177/KMK.07.2020 tentang percepatan penyusunan APBD 2020. Yang terakhir berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik 2020.

“Terkait dengan itu Pemda wajib memprioritaskan anggaran seoptimal mungkin dalam upaya pencegahan dan penaganan Covid-19. Karena Indonesia ini sudah ditetapkan sebagai darurat kesehatan, waktu berakhirnya penyebaran virus ini belum bisa diprediksi secara tepat,” ungkap Syafrudin.

Jadi, lanjutnya, anggaran itu akan digunakan untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, kemudian penanganan dampak ekonomi, yang terakhir untuk penyediaan jarring pengaman social atau social safety net.

“Untuk kesehatan di dalamnya ada pengadaan alat Rapid Test, belanja alat kesehatan untuk Covid-19, belanja bahan logistic untuk Covid-19, peningkatan ruang rawat khusus IGD dan perlengkapannya, penaganan pasien rujukan dan operasional penaganan wabah. Sementara, penanganan dampak ekonomi, yaitu pengadaan bahan pangan pokok dan strategis, distribusi dan transportasi pangan ke lokasi, terakhir pelaksanaan pasar murah. Untuk penyediaan social jarring pengamanan social, digunakan untuk program padat karya,” bebernya.

Syafrudin menambahkan bahwa sampai sekarang pihaknya masih terus melakukan rasionalisasi, jika sudah selesai maka akan disampaikan ke publik.

“Kami akan sampaikan ke publik. Kami juga akan memberitahukan ini ke DPRD. Kami masih terus upaya agar masih bisa mendapatkan tambahan anggaran. Kan kalau tidak dipakai maka akan dikembalikan ke masing-masing OPD, ini hanya pergeseran anggaran. Sehingga  pihak lain jangan berasumsi yang bukan-bukan. Sebab anggaran ini juga akan dilakukan audit oleh lembaga yang punya kewenangan,” ucapnya.(KS).
Komentar

Berita Terkini