-->
    |


Pansel Komisi Yudisial Harus Pastikan Calon Anggota Yang Berintegritas


Sufrin Ridja, S.H.
Aktifis Muda Maluku Utara

Saya sebagai aktifis muda Maluku Utara yang resah akan ketidakadilan di bangsa ini, resah akan keadilan yang  tebang pilih, resah akan penegakan hukum yang mengendalikan hukum sebagai jaminan hidup dan sebagai mata pencaharian, sehingga terciptanya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyuapan para hakim dan penegakan hukum lainya di bangsa ini, melihat itu sebagai ancaman dalam berbangsa dan bernegara.

Apalah jadinya ketika kita sudah sepakat, berjuang bersama, bersumpah atas nama Bangsa Indonesia, atas nama  tanah air Indonesia, atas nama Bahasa Indonesia, dan bersatu dalam Bhineka Tunggal Ikaa, untuk merdeka dan mengatur bangsa kita sendiri tapi nyatanya perjuangan para pejuang kita akan sia-sia ketika problematika bangsa ini yang masi carut marut.

Terjadi tumpang tindih Undang-undang serta aturan lainya. Para jebolan produk hukum yang masih belum berkualitas, belum menyentuh pada kemanfaatan secara umum dan hanya pada kepentingan kelompok serta kepentingan kapitalis. Ini semua terjadi di dunia hukum yang semestinya hukum sebagai panglima tertinggi di bangsa ini agar mengatur bangsa menjadi bangsa yang bermartabat, yang patuh tentang rasah keadilan, rasa kebermanfaatan pada hajat hidup orang banyak.

Pengendalian aturan dan putusan sebagai pegakan keadilan, salah satunya para provesi hakim yang menjadi wakil tuhan untuk memutuskan suatu perkaya yang tidak memihak. Realitas muncul ketika terjadi praktek penyuapan dan lainya di dalam persidangan. Ini tercermin dari hukum yang tebang pilih, maka hadirnya Komisi Yudisial sebagai pengawasan eksternal kekuasaan kehakiman, serta ketentuan yang di atur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang No 18 Tahun 2011, atas perubahan Undang-undang No 22 Tahun 2004. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945.

Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. Antara lain suap, pemerasan, tindakan modus mafia peradilan dan  lainnya. Komisi Yudisial di bentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran,martabat serta perilaku Hakim.

Dalam kehadiran Komisi Yudisial ini Mafud MD, berpendapat “ bahwa kehadiran komisi Yudisial dengan segala fungsi dan kewenangan termasuk ikut dalam proses seleksi pengangkatan hakim bersama MA justru dimaksudkan untuk membangun lembaga yudikatif yang kuat sebagai simbol supermasi hukum”.

Kehadiran Komisi Yudisial sudah jelas dalam Undang-undang dasar 1945, maka saat ini Komisi Yudisial kembali membuka pendaftaran colon anggota Komisi Yudisial untuk 5 tahun kedepan. Tahapan penyeleksian sesuai dalam Undang-undang No 18 Tahun 2011 atas perubahan Undang-undang No 22. Tahun 2004. Pasal 28  ayat (1) Presiden membentuk panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima surat pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial. Ayat (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

Presiden Joko Widodo ( jokowi) melalui keputusan presiden Nomor 28/P Tahun 2020 Tanggal 11 maret 2020, yang menetapkan Pansel pemilihan Calon anggota Komisi Yudisial yang di Ketuai oleh Maruarar Siahaan dengan anggota Harkristuti Harkrisnowa, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna.

Saat ini Pansel sudah menjalankan tugasnya dan 120 orang sudah terdaftar sebagai peserta. Salah satu akademisi yang menurut saya beritegritas baik adalah  Prof. Dr. Juanda, S.H.,M.H. Seorang pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN. Beliau memiliki integritas, disiplin serta memiliki pengetahuan di bidang hukum, dan pengalaman di bidang hukum baik segi teoritis dan praktis. Apabila beliau terpilih menjadi anggota komisis Yudisial Republik Indonesia dengan kemampuan yang beliau miliki diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pembinaan pada hakim-hakim, untuk terciptanya peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Bagi saya selaku aktifis muda Maluku Utara, beliau sangat layak menjadi anggota Komisi Yudisial dalam hal ini untuk perbaikan dalam sistem pengawasan eksternal oleh kekuasaan kehakiman agar terciptanya peradilan yang bersih dari korupsi. saya mendukung Pansel Pemilihan Calon anggota Komisi Yudisial dan berharap memilih yang berkapabilitas dan  beritegritas baik.
Komentar

Berita Terkini