-->
    |


Diduga Lakukan Penipuan, Kadis PUPR Kepsul dan Kades Waibau Terancam Dipolisikan

 

SANANA, -Proses mediasi buntut, Hasan Fataruba bersama kuasa hukum Rasman Buamona bakal polisikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kepala Desa (Kades) Waibau, Kecamatan Sanana, Maluku Utara lantaran diduga telah melakukan penipuan karena belum menyerahkan dokumen hibah atas tanah milik keluarga Hasan Fataruba. 

Hal ini di sampaikan kuasa hukum, Rasman Buamona kepada media ini, Senin (10/08) dimana kata Rasman, proses mediasi telah dilakukan pada Sabtu kemarin. Hanya saja mediasi tersebut tidak ada titik temu.

"Iya pada Sabtu 8 Agustus itu sudah ada mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi Kadis PUPR dan Kades Waibau beserta Direktur CV Bumi Permata tidak hadir," katanya. 

Sudah begitu tambah Rasman, Kades Waibau menyatakan bahwa Pak Hasan Fataruba tidak memiliki tanah yang telah dibangun jalan  oleh CV. Bumi Permata.

"Kades bilang disitu tidak ada warga yang memiliki tanah. Yang dimiliki hanya tanaman sagu, karena disitu tanah rawa atau tanah negara." Ungkapnya.

Mendengar pernyataan Kades tersebut, Hasan didampingi kuasa hukumnya berkebaratan. Menurut Hasan, Kades Wai Bau telah berbohong. "Dia yang datang ke saya minta saya hibah tanah untuk pembangunan jalan. Saya kemudian setuju, karena demi amal jariah orang tua dan leluhur saya yang sudah meninggal." Ujar Hasan.

Selain itu juga, sambung Hasan, pada saat pengukuran jalan oleh PUPR Kepsul, kilennya juga ikut serta dalam proses itu. 

"Klien saya juga turun ke lokasi bersama orang-orang dari PUPR untuk ukur badan jalan dan penebangan pohon sagu. Kenapa sekarang jadi lain," tanya Hasan di hadapan Polisi yang memediasi.

Rasman Buamona selaku Kuasa Hukum menyatakan, bahwa Kades Wai Bau telah mendelegitimasi hak dari kliennya untuk mendapatkan dokumen pelepasan hak atas tanah, sehingga pertemuan mediasi itu tidak ada titik temunya.

"Kami akan tetap melanjutkan laporan kami di Polres Sula terkait dengan dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh Kades Wai Bau, Kadis PUPR dan Direktur CV. Bumi Permata terhadap klien kami." Pungkasnya. (KS)

Komentar

Berita Terkini