-->
    |

Komentar dan Like Postingan Balon, 16 ASN Kepsul Bakal di Proses ke KASN

SANANA, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) Diam-diam memproses 16 orang ASN, lantaran memberikan komentar dan like postingan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di media sosial (Sosmed).

Saat ini, berkas ke 16 orang ASN itu tinggal menunggu waktu untuk di bawah ke Komisi Apatarus Sipil Negara (KASN) Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila kepada sejumlah awak media, Sabtu (29/08) usai acara pisah-sambut Kapolres Kepsul.

"Benar saat ini terdapat 16 orang ASN yang kami  proses lantaran berkomentar dan like postingan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di media sosial. Jadi, sekarang berkasnya sudah ada di Bawaslu Provinsi. Tinggal menunggu untuk kami mengantarkan berkasnya ke KASN di Jakarta," bebernya. 

Iwan menyebut, pihaknya juga sudah ke Bawaslu Provinsi untuk membenahi kembali data-data yang sebelumnya di masukan. 

Tentu, dari pemeriksaan tersebut dianggap berkasnya lengkap tinggal saja menunggu waktu untuk diantarkan ke KASN.

" Ya, kalau berkasnya sudah di bawah ke Bawaslu Provinsi, sudah barang tentu tahapan pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten telah selesai. Untuk itu, sekarang tinggal menunggu waktu saja kami akan bawa ke KASN," ungkapnya. 

Sementara disinggung soal jabatan dari 16 itu. Iwan bilang, yang paling banyak adalah ASN yang jabatannya hanya staf biasa. 

Bahkan, pada saat panggilan klarifikasi kebanyakan dari mereka menjawab bahwa tidak mengetahui aturan yang melarang hal itu.

" Kan, larangan tersebut bukan Bawaslu yang buat akan tetapi itu adalah aturan yang di keluarkan oleh Mendagri. Jadi, selain langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu hal ini juga mesti menjadi tanggung jawabnya pemerintah daerah untuk mensosialisasikan ke jajaran yang ada di tingkat bawah," jelasnya. 

Selain itu, Bawaslu juga berencana akan memasang sejumlah pelanggaran baik itu berupa laporan maupun temuan di papan informasi sehingga siapa pun bisa melihat berapa jumlah laporan maupun temuan dan sudah sampai di mana tindaklanjutnya.

" Kami tetap akan memasang jumlah pelanggaran di papan informasi agar siapa saja bisa melihat jumlah pelanggarannya," tutup Iwan. (KS).

Komentar

Berita Terkini