SANANA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah selesai memverifikasi berkas Paslon Zulfahri Abd. Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM). Hasil verifikasi tersebut dianggap lengkap sehingga KPU sekaligus melakukan penyerahan berita acara ke Paslon Zadi-Imam, Sabtu (05/09).
Ketua KPU, Kepsul Yuni Yunengsi Ayuba menyampaikan, berdasarkan penelitian persyaratan dokumen pencalonan dan persyaratan calon sebagai berikut ; Pertama, melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon (Paslon). Kedua, melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon dan Ketiga, menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan dokumen pencalonan.
Adapun dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagai berikut; Pertama, persyaratan pencalonan kelengkapan lengkap, keabsahan syarat telah memenuhi syarat. Kedua, persyaratan calon lengkap. Sehingga, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, pendaftaran bakal Paslon di terima.
Setelah pembacaan kelengkapan dokumen dari Paslon Zadi-Imam, salah satu Komisioner KPU, Ramli Yakub, mengesahkan hasil penginputan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang di saksikan oleh Bawaslu Kepulauan Sula.
Selain mengesahkan aplikasi Silon, KPU juga malakukan penyerahan berita acara kepada bakal Paslon Zulfahri Abd. Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM).
" Bakal Paslon Zulfahri Abd. Duwila dan Ismail Umasugi akan diadakan pemeriksaan kesehatan jadi dalam pengantar pemeriksaan kesehatan kami juga sampaikan yang ada di dalam buku panduan pemeriksaan kesehatan hal-hal apa saja yang di lakukan sebelum diadakan pemeriksaan kesehatan mungkin itu," tutup Yuni. (KS)