-->
    |



Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Keterlibatan Kabag Umum Main Politik

 


SANANA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menghentikan kasus dugaan keterlibatan politik praktis Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kepsul, Julkifli Umasangaji, lantaran tidak cukup bukti.  

Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila menyatakan, kasus tersebut sudah selesai pembahasan kedua dengan Gakkumdu dan sudah dihentikan.

"Sudah selesai pembahasan kedua dengan gakumdu. Jadi, karena kurung bukti pendukung makanya dihentikan," ungkapnya kepada media ini, Senin (29/11).

Diketahui, Julkifli saat panggilan pertama oleh Bawaslu pada Jumat  pekan lalu, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Karena itu Bawaslu jadwalkan pemanggilan kedua esok harinya.

"Terkait laporan pelanggaran netralitas pejabat Aparatur Sipil Negara ini, yang bersangkutan belum memenuhi undangan klarifikasi  pertama dari Bawaslu. Dan tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Namun, Bawaslu telah menyampaikn undangan klarifikasi yang kedua dan akan diklarifikasi pada hari Sabtu (28/11)," pungkas Ajuan Umasugi anggota Bawaslu Kepsul. 

Sekedar diketahui, dugaan kasus keterlibatan Kabag Umum main politik dikernakan beberapa pekan lalu terdapat dugaan, pejabat di lingkup Pemda Kepsul itu diduga memberikan anggaran kepada pemilik Qit Hotel di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Sardi Ipa atau biasa disapa Aloan Ipa itu senilai Rp 22.500.000. 

Biaya tersebut diduga diberikan untuk kontrak Qit Hotel yang digunakan oleh Paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR). (KS).

Komentar

Berita Terkini