SANANA - Belum lagi dihibah, pekerjaan Pasar Rakyat Yafai Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula sudah bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara temukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pasar tersebut senilai Rp 58.155.851,00.
Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Kepsul tahun 2019 Nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.
Pada tahun 2019, Pemda Kepsul menganggarkan Belanja Modal Rp 176.004.746.269,02. Dari anggaran tersebut, Rp 1.240.640.523,00 untuk pekerjaan pasar rakyat Yafai di bawah tanggung jawab Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Namun, pasar yang dikerjakan oleh VC. CA pada tahun 2019 ini ditemukan kelebihan pembayaran. "Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kekurangan volume atas item-item pekerjaan dengan total sebesar Rp58.145.851,69,"dikutip dalam laporan BPK.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan pasal 7 dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa."Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan mengakui permasalahan dan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,"masih laporan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan, untuk menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing kontraktor pelaksana dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekedar diketahui, pasar yang merupakan program dari pusat itu baru-baru ini sudah diresmikan oleh Pemda Kepsul, namun belum dihibah Pemerintah pusat ke daerah.
Sementara Kadis Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepsul Sofia S Jamlan dikonfirmasi belum direspon. (KS).