![]() |
| Kepala Disdukcapil Kepulauan Sula, Namri Alwi |
Sanana, Reportmalut.com – Hingga Februari 2026, target perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum sepenuhnya tercapai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencatat realisasi perekaman baru mencapai 98,39 persen, masih sedikit di bawah target nasional sebesar 99 persen.
Kepala Disdukcapil Kepulauan Sula, Namri Alwi, mengakui capaian tersebut hampir menyentuh target. Namun, menurutnya angka tersebut belum dapat diklaim tuntas karena masih terdapat selisih capaian.
“Untuk Kepulauan Sula, realisasi perekaman KTP elektronik sudah mencapai 98,39 persen, baik untuk wajib KTP usia 17 tahun maupun masyarakat umum. Walaupun target kita 99 persen, capaian ini sudah hampir mendekati,” ujar Namri saat diwawancarai, Rabu (04/02/2026).
Ia menjelaskan, data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi terkini karena masih ada proses perekaman yang sedang berjalan dan belum masuk dalam rekapitulasi laporan.
“Sistem pelaporan di Disdukcapil dilakukan per semester, bukan per bulan. Jadi perkembangan terbaru perekaman KTP-el belum seluruhnya tercatat dalam data ini,” terangnya.
Meski demikian, Namri memastikan pelayanan perekaman KTP elektronik tetap berjalan normal dan justru menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Pengurusan KTP tetap berjalan setiap hari. Sekarang kondisinya terbalik, bukan lagi kami yang mencari masyarakat, tapi masyarakat yang datang sendiri ke Dukcapil,” tegasnya.
Selain KTP elektronik, Disdukcapil Kepulauan Sula juga mencatat capaian Kartu Identitas Anak (KIA) yang belum memenuhi target. Dari target 60 persen, realisasi baru mencapai 58,4 persen, dan angka tersebut belum termasuk capaian pada Januari hingga Februari 2026.
“Untuk KIA, saat ini sudah mencapai 58,4 persen. Ke depan kami berencana kembali turun ke sekolah-sekolah dasar, bekerja sama dengan PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP). Mereka akan bergerak lebih dulu, lalu kami dari Dukcapil memberikan dukungan, terutama untuk pengambilan foto anak-anak,” ungkapnya.
Namri juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan karena dapat berdampak pada validitas data dalam sistem.
“Jika anak tidak melakukan perekaman, datanya bisa otomatis hilang dari sistem. Kalau data hilang, orang tua juga akan kesulitan dalam pengurusan administrasi dan tidak bisa diproses. Namun sejauh ini, semuanya masih berjalan lancar,” pungkasnya. (IB)
