-->
    |

KPU Sula Tetapkan FAM-SAH Sebagai Pemenang Pilkada 2020

 

SANANA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula tahun 2020. 

Putusan ini menempatkan Fifian Adeningsih Mus sebagai perempuan pertama sebagai Bupati di Maluku Utara.

Kemenangan FAM-SAH tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2020 yang digelar KPU Kepulauan Sula di Balai Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Kamis (17/12).

Setelah palu di ketok, KPU Kepulauan Sula resmi mengesahkan perolehan suara tiga paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2020.

Adapun rincian perolehan suara tiga Paslon dalam Pilkada Sula yaitu, Paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) meraup 17.691 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) memperoleh 14.813 suara. Sementara paslon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) meraih 20.119 suara.

Dengan demikian, paslon nomor urut 3 FAM-SAH merupakan peraih suara tertinggi di Pilkada Sula Tahun 2020, disusul Paslon nomor urut 1 HT-UMAR dan di posisi ketiga ditempati Paslon nomor urut 2 ZADI-IMAM.

Perolehan suara yang diraih ketiga Paslon di Pilkada Sula dengan rincian, suara tidak sah sebanyak 628 suara dan suara sah sebanyak 52.623, dengan total suara sah dan suara tidak sah berjumlah 53.251suara. (KS).

Komentar

Berita Terkini