-->
    |


Sah ! KPU Kepsul Tetapkan FAM-SAH Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

SANANA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan paslon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Aula DPRD Kepsul, Senin (22/02).

Berlangsungnya rapat pleno terbuka di pimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yuni Yunengsi Ayuba yang didampingi empat komisioner diantaranya, Ramli K. Yakub, Ifan Sulabesi Buamona, Samsul Teapon, Hamida Umalekhoa. 

Untuk itu, berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 21/HK.03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2020.

" Dalam surat keputusan tersebut, maka kami mengesahkan pasangan calon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 dengan perolehan 20.119 suara," ungkap Yuni. 

Setelah ditetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU Kepsul yang di wakili komisioner, Ramli K. Yakub menyerahkan berita acara kepada wakil bupati terpilih, M. Saleh Marasabessy. (KS).

Komentar

Berita Terkini