-->
    |

Tiga Jam Dimintai Keterangan, Direktur CV. Azzahra Karya Tak Mau Diwawancarai

Reportmalut.com,- Polres Kepulauan Sula memanggil Z selaku penerima kuasa Direktur CV. Azzahra Karya untuk dimintai keterangan. Z dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kepsul, Selasa (22/9) kemarin. 

Ditemui awak media usai pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Sula, Z sendiri menolak untuk diwawancarai. 

Z sendiri dimintai keterangan terkait dugaan penebangan kayu di luar kawasan perizinan yang dilakukan CV. Azzahra Karya di hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara. 

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Jalaya Muhiddin kepada awak media menyampaikan, Z dimintai keterangan sejak pukul 09.00 hingga 12.00 wit. "Dia (Z, red) diperiksa dari jam 9 sampai jam 12," katanya. 

Selain Z, Lajaya mengaku, ada beberapa karyawan dan masyarakat Desa Wailoba, juga dimintai keterangan dalam kasus tersebut. 

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kemarin teman-teman (penyidik, red) sudah memintai keterangan beberapa orang di lapangan (lokasi penebangan), kemudian ditambah lagi dari pihak direktur," ungkap Lajaya. 

Selain itu, lanjut Lajaya, Polres juga masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara, usai melakukan pemeriksaan pada areal penebangan kayu CV. Azzahra Karya. "Mereka (ahli, red) sampaikan itu, sehari dua hasil pemeeiksaan ahli akan disampaikan," ujarnya. 

Terkait pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani, Lajaya menambahkan, penyidik juga telah memintai keterangan pada ketua kelompok tani. Akan tetapi, kata dia, ketua kelompok tani mengaku tidak mengetahui bahwa tanda tangan itu sudah dipalsukan. 

"Ketika dimintai keterangan, beliau (ketua kelompok tani) menjelaskan, sampai sejauh ini beliau belum tau bahwa tanda tangannya dipalsukan," beber Lajaya. 

Meski demikian, Lajaya menegaskan, penting bagi penyidik untuk memperoleh data terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani. 

Kenapa demikian, Lajaya menjelaskan, data dan dokumen kelompok tani sangat penting untuk memastikan, apakah betul ada pemalsuan tanda tangan atau tidak. "Data itu untuk kami pelajari, apakah betul ada pemalsuan (tanda tangan, red) atau tidak," ujarnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini