-->
    |

Tebang Kayu Di Luar Areal IPK, Polres Sula Menunggu Keterangan Ahli Kehutanan

Reportmalut.com,- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula memeriksa ahli kehutanan terkait kasus penebangan kayu di luar areal perizinan di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara. 

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sula, Bripka Zulkifli Umamit kepada media ini, Senin (25/10) menyampaikan, Polres Sula telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga telah mendatangkan ahli GPS yang ditunjuk Dinas Kehutan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan fisik status areal lahan pada IPK dan APL CV Azzahra Karya di Desa Wailoba. 

"Torang (kami, red) sampai saat ini sudah periksa saksi sekitar 14 orang, kemudian kemarin torang sudah datangkan ahli GPS yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan Provinsi untuk melakukan pemeriksaan fisik status lahan areal pada IPK dan APL CV Azzahra Karya," lanjut Zulkifli. 

Penyidik tinggal memeriksa ahli kehutanan untuk menentukan, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke Penyidikan atau tidak. 

"Jadi saat ini, tinggal pemeriksaan ahli Kehutanan Provinsi, kebetulan torang juga kegiatan di sana, torang berangkat besok. Setelah selesai kegiatan, torang lakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru tong gelar untuk menentukan, apakah bisa ditingkatkan ke Sidik (penyidikan, red) atau tidak," ungkapnya. 

Tak cukup sampai di situ, dugaan penebangan kayu di luar areal perizinan, Zulkifli menyebut, Polres akan menyampaikan beberapa dugaan lain terkait kasus tersebut kepada ahli. "Jadi itu nanti torang sampaikan ke ahli, kan ada laporan itu alat berat posisinya di luar, kemudian ada kem posisinya juga di luar, kemudian ada dugaan penebangan di luar. Nah itu yang nanti katong (kami, red) sampaikan ke ahli," pungkasnya. 

Selain dugaan lain, Zulkifli menambahkan, untuk persoalan barcode yang diduga belum terpasang pada kayu hasil penebangan, tetap akan disampaikan juga ke ahli. 

"Bagaimana nanti ahli berpendapat, kan lex specialis begini penentuannya itu bukan ke penyidik. Kalo (barcode) itu nanti torang sampaikan ke ahli, bagaimana meraka punya pendapat. Kalau detilenya soal barcode itu nanti ahli," tutup Zulkifli. (KS).

Komentar

Berita Terkini