Reportmalut.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maluku Utara perwakilan Kabupaten Kepulauan Sula, mencatat tunggakan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tahun 2021 mencapai miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Maluku Utara perwakilan Kepulauan Sula, Abdul Gani Kahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/09).
Abdul Gani menjelaskan, besaran iuran per bulan untuk peserta BPJS Kesehatan bervariasi, yakni kategori kelas I, 2, dan 3.
"Kalau kelas satu itu per orang tiap bulannya harus bayar Rp 150. 000, dan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 2 iurannya per orang tiap bulannya Rp 100.000, sedang kelas tiga iuran per orang sebesar Rp 25.500 per bulan,” rinci Abdul Gani.
Dikatakan, sesuai data PBPU, tunggakan pembayaran iuran BPJS Mandiri di Sula pada Tahun 2021 mencapai miliaran rupiah.
Dijelaskan, jumlah peserta BPJS Mandiri kelas satu sebanyak 498 orang dengan total tunggakan sebesar Rp 1.094.835.768. Untuk peserta BPJS kelas dua sebanyak 654 dengan total tunggakan sebesar Rp 975.128.000. Sedangkan total tunggakan iuran BPJS untuk peserta kelas tiga yang berjumlah 3.472 orang sebesar Rp 1.644.155.500. Secara keseluruhan jumlah peserta BPJS mandiri dari tiga kategori tersebut sebanyak 4.624 orang dengan total tunggakan sebesar Rp Rp.3.714.119.268.
Abdul Gani berharap agar peserta penunggak Iuran BPJS Kesehatan tersebut dapat membayar iurannya, dan bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan jalur mandiri.
"Kita berharap agar tunggakan pembayaran iuaran BPJS itu dapar dibayar, kemudian yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segera mendaftar untuk menjadi peserta. Jangan menunggu nanti sakit baru urus," imbuhnya.
Kepada Pemda Sula, Abdul Gani berharap agar dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakatnya, terutama masyarakat kurang mampu untuk berobat di rumah sakit menggunakan kartu BPJS.
“Ini juga harus menjadi perhatian serius Pemda Sula untuk mengalokasikan anggaran agar membantu masyarakat kurang mampu, terutama peserta BPJS kelas tiga. Karena katagori kelas tiga ini sudah masuk katagori masyarakat kurang mampu.Sebenarnya pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk ini sehingga meringankan masyarakat saat berobat nanti," sarannya. (KS).