-->
    |


Kawal Permendikbud Ristek No 30, DPW SULUH Perempuan Malut Minta Pihak Kampus Segera Bentuk SATGAS .

Ketua Suluh Perempuan Maluku Utara - Nitha Djengel

Tidore, - Dewan Pimpinan Wilayah SULUH Perempuan Maluku Utara meminta Seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Maluku Utara Bentuk Satuan Tugas  penanganan Kekerasan Sesksual sebagai Respon atas Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.

Lewat Rilisnya ke Reportmalut.com, Ketua Suluh Perempuan Maluku Utara Nitha Djengel menulis Bahwa Di Maluku Utara setidaknya sudah ada Rektor di Universitas Khairun Ternate yang Mengeluarkan Statement  tentang pembentukan SATGAS Penanganan Kekerasan Seksual, tertuang dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Data yang menunjukkan maraknya kekerasan seksual di kampus juga telah banyak dirilis oleh berbagai lembaga, diantaranya adanya testimoni 174 penyintas kekerasan seksual di kampus oleh gerakan #NamaBaikKampus pada tahun 2019 lalu. lihat (Tirto.id)

Sedangkan dari survey yang telah dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menunjukkan bahwa dari 612 responden, 22,1% mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di kampus, 73,4% pernah mendengar adanya kasus kekerasan seksual di kampus, namun 67,6% belum merasa terlindungi dari ancaman kekerasan seksual, lalu sekitar 97.9% setuju perlunya regulasi terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Baca : (Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus)

Menurut Nitha, SULUH Perempuan sebagai Organisasi Perempuan yang berperan aktif merespon kasus Kekerasan Seksual mencatat bahwa sebagian besar Kekerasan Seksual yang terjadi di lingkungan Kampus.

Sejauh ini, kekerasan di lingkungan kampus sendiri jarang di laporkan akibat dari minimnya pengetahuan terkait Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual dan juga lembaga untuk memfasilitasi Korban kekerasan. Sehingga yang terjadi di lapangan adalah kebanyakan korban tidak mau bersuara, memilih diam atau melapor akibat mekanisme pengaduan yang tidak kondusif juga stigma menyudutkan.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban maka peran perguruan tinggi dalam hal pencegahan, pengaduan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi sangat dibutuhkan. Hal ini menjadi problem sangat krusial harusnya di tanggapi. 

SULUH Perempuan Maluku Utara 

Faktor lainnya, kekerasan dilingkungan kampus kerap terjadi dari tahun ke tahun hanya menjadi problem biasa yang proses penyelesainnya dengan cara biasa. Jika kekerasan seksual terhadap perempuan khusunya di Maluku Utara di selesaikan dengan cara-cara terlalu biasa, kiranya banyak perempuan sejauh ini masih berada dalam tekanan psikologi yang sudah kritis karena mempertimbangkan banyak hal ketika kekerasan terjadi pada diri mereka.

Nita, menyampaikan ketegasan apresiasinya pada kebijakan Universitas Kahirun dengan langkah progresifnya melihat Masalah kekerasan ini sebagai masalah serius yang terjadi di lingkungan sosial. 

"Kami mengapresiasi kebijakan Universitas Khairun Ternate yang telah melakukan langkah progresif  untuk menciptakan ruang aman bagi siapa saja yang berada di Lingkungan Kampus. Kami mendorong agar kampus-kampus di Maluku Utara juga melakukan langkah serupa", tegas Nitha.

SULUH Perempuan yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota  siap berintegrasi dengan 22 Kampus di wilayah Maluku Utara. Bergerak bersama lawan kekerasan seksual, mendorong kampus aktif mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungannya. (All)*

Komentar

Berita Terkini