-->
    |


Menunggu Persetujuan Kajari, Dugaan Korupsi Anggaran Covid Tahun 2020 Bakal di Proses

Reportmalut.com, - Dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid-19 tahun 2020 menunggu persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, untuk di naikan ke tahapan penyelidikan.

"Dalam hal ini, kami belum bisa menyampaikan secara utuh karena masih menunggu persetujuan pimpinan," jelas Plh, Kasi Intel Kejari Kepsul kepada awak media, Rabu (16/3) kemarin. 

Lanjut Bagas, dalam waktu dekat pihaknya akan gelar secara internal untuk menyimpulkan hasil dari Pulbaket Puldata untuk di tindak lanjuti ke tahapan penyelidikan atau tidak.

"Dalam tahapan ini juga sudah beberapa orang yang dimintai klarifikasi dan jumlahnya tidak banyak hanya saja sudah cukup serta datanya terkait pengelolaan anggaran covid untuk disimpulkan," tambah Bagas.

Terkait anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 35 miliar yang tersebar di enam SKPD. Bagas bilang, pihak lebih fokus di salah satu dinas yang memang didasar dugaan potensi membuat kerugian negara cukup signifikan," pintanya.

Sekedar di ketahui dinas yang difokus untuk pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid, tahun 2020 yakni, pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 5.956. 085. 100, miliar dan RSUD Sanana sebesar Rp 13.132. 378. 888 Miliar Rupiah. (KS).

Komentar

Berita Terkini