Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Pengelola Hutan Industri (KPHP) Kepulauan Sula, Arman Sangaji.
Walau belum mengantongi izin, namun PT Intim Kara telah mendaratkan sejumlah alat berat di Desa Baruakol yang bakal digunakan oleh CV Anugrah Alam Abadi beroperasi di wilayah setempat
"Saya juga baru dengar menyangkut dengan pendaratan alat berat itu. Jadi saya dapat informasi dari tadi malam. Kalau ada alat disana, Kehutanan juga belum tahu itu. Kalau memang sampai mereka turunkan alat berat itu mungkin mereka titip. Tapi kalau sampai melakukan operasi itu tidak mungkin, dan itu salah besar," ujar Arman. Kamis, 13 Oktober 2022
Arman menyatakan, CV. Anugerah Alam Abadi juga belum mengantongi operasi.
Izin operasi dan masih dalam tahapan proses dan belum keluar.
Ia bilang, jika perusahaan operasi tanpa izin, maka akan diberikan sanksi secara tegas.
"Mungkin kedepan jika mereka melakukan proses izin dan beroperasi mungkin bisa. Tapi kalau sampai meambil langkah-langkah untuk mau operasi tanpa izin itu repot dan salah besar," tandasnya.
Sementara Direktur CV. Anugerah Alam Abadi, dan PT Intim Kara serta pemilik alat berat Robby Liem, belum dapat di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (NH)