-->
    |


Pekan Depan Terduga Pelaku KDRT di Sula, Masuk Bui


SANANA,Reportmalut.com- Terduga pelaku  Kekerasan Dalam Ruma Tangga (KDRT) berinisial YU (32 Tahun), Senin 29 Mei 2023 mendatang naik status menjadi tersangka dan bakal ditahan.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Abu Zubair Latupono, melalui Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, saat dikonfirmasi via WhatsApp. Kamis (25/05).

"Sudah naik penyidikan nanti dan Senin muka penetapan tersangka dan kemungkinan ditahan," ungkap Kanit PPA Ikbal Umanailo.

Walaupun begitu, kata Ikbal, sementara terduga tersangka YU, hari ini masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan untuk pelapor selaku korban ST (31) telah dimintai keterangan pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin.

"Namun  terlapor hari ini di periksa masih sebagai saksi kemudian dilaksanakan kembali gelar perkara secepatnya dan untuk penetapan status sebagai tersangka,". Tutur Ikbal.

Dia juga menyebutkan, pelaku YU akan dijerat pasal 44 Ayat 1 dan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk penetapan pasal 44 Ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tetang PKDRT ancaman 5 tahun penjara,". Ucap Ikbal (NOAH)

Komentar

Berita Terkini