-->
    |



Pemda dan DPRD Kepsul Rapat Bersama Dengan Direktur Penataan Wilayah Daerah dan Kemendagri


Jakarta, Reportmalut.com - Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersama 6 kepala desa, menggelar rapat bersama Direktur Penataan Wilayah Daerah,  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait  kelanjutan Daerah Otonom Baru (DOB) Mangoli Raya, Rabu (21/6/2023). 

Informasi yang dihimpun, Reportmalut.com, rapat menyangkut dengan Daerah Otonom Baru (DOB) Mangoli Raya itu di hadiri oleh, Plh. Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan, S.STP, M.Si, Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II, Direk PDOD Agus Salim, SH, M. AP, Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi IIA Subdit Penataan Daerah Wil II, Direk DPOD Maurits Valentino Wylla Hege, S. STP,  Ketua Pusat Kajian Strategis Pemerintahan, Assciate Prof. Dr. Muhadam Labolo bersama dua anggotanya, Dr. Agus Harahap, MSi. Dr. Petrus Polyando, MSi. 

Sementara, dari Pemda diantaranya, Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabesy, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Suwandi H Gani, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rahmat Sillia, Plt. Kepala Badan (Kaban) Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Budi Duwila, Kaban Bappeda, Sahjuan Fatgehipon dan ASN di Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi. 

Selain itu, dari anggota DPRD yakni, Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sinaryo Thes, Wakil Ketua 1 DPRD, Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD, Safrin Gailea, Ketua Komisi III DPRD, M. Natsir Sangadji, Sekretaris DPRD, Ali Umanahu, anggota DPRD Lasidi Leko, Kamal Upara, Rian Adrianto Ruslan, Julkifli Umanahu, Jauhar Buamona, Ajhar Makian, Halik Teapon, Abd. Kadir Sapsuha, Ismail Kharie, Ramli Tidore. 

Selanjutnya, Kepala Desa Paslal, Sudarno Kaufua, Kades Buya, Syawal Sapsuha, Kades Waitina, Sirajudin Umasangadji, Kades Pas Ipa, M. Ali Umasangadji, PJ. Kades Kawata, Iksan Umasugi, Kades Kaporo, Samman Umahuk, Pj. Kades Falabisahaya, Hi. Sedek Marasabesy. 

Plh. Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan, S.STP, M.Si mengatakan bahwa, rapat ini merupakan tindaklanjut hasil konsultasi Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Tentu, pihaknya hanya memberikan petunjuk terkait dengan administrasi ataupun dokumen yang menjadi syarat wajib bagi satu wilayah yang mau dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).

"Untuk Maluku Utara sendiri sudah ada 8 wilayah yang menyiapkan dokumen pemekaran yang di dalamnya termasuk DOB Mangoli Raya. Saya selaku direktur siap membantu untuk menyampaikan dokumen yang nantinya bisa di siapkan oleh pemerintah daerah itu sendiri seperti hari ini kita sudah laksanakan." Ucapnya. 

Ketua Pusat Kajian Strategis Pemerintahan, Assciate Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, tugas dari direktur penataan daerah hanya bisa memfasilitasi. Sedangkan, kata Muhadam yang tergabung di dalam tim pemekaran ini yakni, menyiapkan instrumen pendukung yang menjadi syarat wajib pemekaran satu wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78  tahun 2007. 

" Sebenarnya dokumen Mangoli Raya itu sudah siap hanya saja masih menggunakan instrumen lama PP nomor 129 tahun 2000. Tapi sekarang kita sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang baru." Jelasnya. 

Dengan kemampuannya bersama tim yang menyusun instrumen yang baru, Muhadam optimis bakal menyelesaikan dokumen DOB Mangoli Raya di tahun ini. 

" Soal moratorium itu sudah masuk di ranah politik untuk itu membutuhkan peran dari pemerintah daerah maupun DPRD yang ada di Kepulauan Sula. Jadi tugas kami hanya membantu Pemda untuk menyiapkan instrumen tersebut. Kami juga sudah bersama Pemda sejak tahun 2022 lalu hingga sampai sekarang." Tandasnya. (NH)

Komentar

Berita Terkini