-->
    |



Pekan Depan, Pembacaan Tuntutan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dilaksanakan

 


SANANA, Reportmalut.com - Reza Zidane Pora, terdakwa dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, melalui Facebook menjalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada Selasa (28/8/2023).

Reza dilaporkan oleh Pemda Kepsul atas unggahan kontroversialnya di media sosial beberapa waktu lalu.

 JaksaPenuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi, termasuk Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus; Kabag Hukum, Mardia Umasangadji; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Suryawati Buamona; Kaban Kesbangpol, Salma Gailea; serta salah satu staf Bagian Hukum Setda Kepulauan Sula.

Mardia Umasangadji, Kabag Hukum, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, majelis hakim juga meminta terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan, namun terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki saksi tersebut.

Sebagai akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. 

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan," ujar Mardia. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini