-->
    |



EK-LMND Kota Sanana Bersama Warga Medesak Pihak Kejari Menangkap Mantan Kades Pohea Rudi Duwila


SANANA,Reportmalut.com-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sanana bersama warga menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Aksi  mendesak Kejari agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pohea dan menangkap mantan Kades Rudi Duwila, Selasa,(24/10/2023)

Ketua EK-LMND Kota Sanana Adrian Galela, dalam bobtan orasinya menyampaikan, masa aksi yang hadir terdiri dari warga serta mahasiswa ini menggelar demonstrasi untuk  menindaklajuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sula terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Pohea Tahun 2021 oleh mantan Kepala Desa Pohea Rudi Duwila sebesar Rp300 juta lebih.

Dalam temuan ini, lanjut Adrian, Inspektorat Sula telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan DD dan ADD ke kejaksaan sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kejari.

“Kami ingin tegaskan agar pihak Kejari Sula jangan bermain mata dengan mantan kades Rudi Duwila. Karena hukum itu bagi orang-orang yang bersalah. Jadi kalau Rudi Duwila bersalah, maka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kejari Sula Immanuel Richendryhot, membenarkan telah menerima hasil audit dari Inspektorat Sula. Hanya saja, pihaknya masih meminta kepada Inspektorat agar memanggil Rudi Duwila untuk dimintai klarifikasi

“Hasil audit sudah dikirimkan beberapa waktu lalu dan saya sudah sampaikan kepada Inspektur, apakah temuan hasil investigasi sudah diklarifikasi mantan kepala desa atau belum. Artinya, jika di situ ada temuan administrasi, maka diberi kesempatan untuk memperbaiki, kalau ke fisik yang kurang, agar segera dipenuhi,” timpalnya.

Selain itu, Rudi Duwila juga diberi kesempatan 60 hari untuk memperbaiki dan melunasi penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Inspektorat memberikan kesempatan ke mantan kades Pohea, Rudi Duwila sesuai dengan ketentuan untuk mengembalikan. Tapi kalau memang Rudi tidak mampu, bikin surat pernyataan bahwa haknya sudah diberikan. Tapi memang, dia (Rudi) tidak mampu pertanggungjawabkan sehingga ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tutupnya. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini