SANANA, Reportmalut.com Upaya percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya terus dikejar. Tim teknis perumus pemekaran DOB Mangoli Raya baru saja tiba di Kepulauan Sula pada Senin (11/12/2023).
Setelah kedatangan mereka, Tim perumus Pemekaran DOB Mangoli Raya bersama rombongan langsung mengunjungi Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, dan pada hari Selasa melanjutkan ke Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.
Ketua tim perumus pemekaran DOB Mangoli Raya, Prof. Dr. Muhadam Labolo, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa DOB Mangoli Raya yang diusulkan oleh Pemda Kepulauan Sula benar-benar layak menjadi otonomi baru.
Prof. Labolo menambahkan bahwa dari 330 lebih usulan DOB, salah satunya adalah Pulau Mangoli. Namun, usulan tersebut perlu disesuaikan dengan aturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2017, sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami turun kembali atas perintah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula untuk menyesuaikan kembali seluruh persyaratan dokumen dalam sebulan ke depan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan ke Pemda Kepulauan Sula, dan Pemda Sula akan meneruskannya ke Kemendagri," ujar Prof. Labolo pada Selasa (12/12/2023).
Pria kelahiran Banggai Provinsi Sulawesi Tengah ini juga menekankan bahwa menjadikan suatu daerah sebagai DOB membutuhkan proses, tahapan, dan waktu. Ia juga menyebutkan bahwa jika moratorium dicabut oleh Presiden terpilih pada 2024, sebanyak 330 usulan DOB, termasuk Pulau Mangoli, akan dimekarkan.
"Pulau Mangoli diusulkan sebagai DOB bukan hal baru, melainkan sudah sejak 7 tahun lalu dan sudah terregistrasi di Kemendagri. Oleh karena itu, kami meminta dukungan seluruh masyarakat untuk pemekaran DOB Mangoli Raya ini," tandasnya. (NOAH)