-->
    |



Kuasa Hukum Minta Tersangka Penipuan Reklamasi Desa Fatce Dijerat Pasal Berlapis


SANANA,Reportmalut.com - Kuasa Hukum Korban Adha Buamona, meminta APH agar tersangka kasus penipuan reklamasi pantai Desa Fatce, Kecamatan Sanana berinisial RB alias O dijerat pasal berlapis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kepsul), Bayu Kusumo Wijoyo, saat dikonfimasi mengatakan, perkara penipuan yang terjadi pada Oktober 2015 silam saat ini sudah masuk tahap II.

Tersangka berinisial RB alias O dilaporkan oleh terlapor inisial AHM dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/B/45/IV/2023/SPKT/POLRES KEP SULA / POLDA MALUT pada 19 April 2023.

"Sekira pukul 12.11 WIT tadi tersangka sudah dibawa ke lapas. RB dijerat dengan pasal 374 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP," ungkap Kusumo, Kamis (6/6/2024)

Sementara, Kuasa hukum Andreas Ham Mandagi (Ko Fenus), Adha Buamona membeberkan kronologi terjadinya tindak penipuan ini terjadi. 

Adha mengungkapkan bahwa, awalnya tersangka mendatangi Ko Fenus untuk meminta  melakukan penimbunan dengan panjang 60 meter dan lebar 40 meter pada proyek pekerjaan reklamasi pantai Desa Falahu, dengan biaya Rp 1 milyar lebih.

"Tetapi RB mengaku tidak pernah mengajak klien kami. Itu di tahun 2015. Kita gugat perdata pada tahun 2021-2022. kemarin itu kan kita fokus ke perdata, tapi sekarang kita fokus ke pidana," jelasnya.

Adha berharap, kasus ini dapat berjalan sampai pada persidangan.

"Saya selaku kuasa hukum berharap proses ini berjalan sampai ke persidangan, agar kita bisa lihat apakah ini hanya sebatas penipuan atau ada indikasi lain, misalnya tindak pindah korupsi atau ada yang lain," pungkasnya.(Noah)

Komentar

Berita Terkini