Kota Ternate, Reportmalut.com — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Desakan ini disampaikan dalam pernyataan resmi pada Senin, 19 Mei 2025.
Ketua LMND Kota Ternate, Michael Doru, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap 11 warga tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, di sekitar area tambang nikel milik PT POSITION. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan tanah adat oleh perusahaan tambang tersebut.
Menurut Michael, perlengkapan seperti parang, tombak, dan busur panah yang dibawa oleh massa aksi bukanlah senjata untuk tindakan kriminal, melainkan perlengkapan adat yang mencerminkan eksistensi dan simbol perlawanan masyarakat adat.
"Perlengkapan aksi yang dibawa oleh massa bukan bentuk premanisme, tapi simbol perlawanan dan eksistensi kebudayaan masyarakat adat," tegas Michael, yang akrab disapa Miki.
Lebih lanjut, Miki menilai tindakan represif dan penangkapan terhadap massa aksi oleh aparat kepolisian menunjukkan penyimpangan dari tugas pokok Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Atas dasar itu, LMND Kota Ternate menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait diantaranya, Segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji tanpa syarat, Mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Timur karena dianggap gagal menjalankan tugas dan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi dan menghentikan aktivitas pertambangan PT POSITION.
"Jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan ini tidak direspons, LMND Kota Ternate akan menggelar konsolidasi besar-besaran dan menduduki Polda Maluku Utara serta Kantor Gubernur," tutup Miki. (Hbr)