Sanana, Reportmalut.com – Praktisi hukum Armin Soamole menanggapi laporan mantan Kepala Desa Pohea terhadap Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang telah dilayangkan ke Polda Maluku Utara. Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak setiap warga negara, namun perlu kehati-hatian dari pihak kepolisian dalam menindaklanjutinya.
“Laporan mantan Kades Pohea itu hal biasa. Itu hak setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan laporan ke kepolisian, dan tentu saja pihak kepolisian wajib menerimanya,” ujar Armin, Rabu (11/6/2025).
Namun demikian, Armin menegaskan bahwa penting bagi penyidik untuk melakukan kajian awal guna menilai apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
“Penyidik perlu melakukan kajian awal, karena laporan ini lebih mengarah pada permasalahan administrasi negara,” jelasnya.
Ia menyebut, perbedaan hasil antara audit reguler dan audit investigasi oleh Inspektorat Sula menjadi pokok keberatan pelapor. Hal ini, lanjutnya, semestinya diuji melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan diarahkan langsung ke ranah pidana.
“Perbedaan hasil audit reguler dan investigasi inilah yang memicu ketidakpuasan pelapor. Selain itu, dari hasil audit tersebut, pelapor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa,” terang Armin.
Lebih lanjut, Armin mengingatkan bahwa Inspektorat Sula memiliki kewenangan sesuai peraturan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan audit penggunaan anggaran daerah. Kewenangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Inspektorat Sula memiliki kewenangan yang sah dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, ketegasan dalam pelaksanaan tugas seharusnya dilihat secara positif sebagai upaya memastikan pengelolaan anggaran berjalan demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Armin pun mengimbau agar Polda Maluku Utara berhati-hati dalam memproses laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya membedakan ranah administrasi dan pidana dalam konteks laporan tersebut.
“Polda Malut harus berhati-hati, karena ini terkait wewenang inspektorat dalam konteks administrasi negara, bukan semata-mata pidana,” pungkasnya. (noho)