-->
    |

BKKBN dan Ombudsman RI Maluku Utara Teken Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik



Ternate, Reportmalut.com — Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/7/25).

 Penandatanganan PKS ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan upaya pencegahan maladministrasi dalam penataan birokrasi.

Turut hadir, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara, dr. Victor Palimbong, M.K.M,  berserta Jajaran dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, S.Sos., M.Si, beserta jajajaran.

Kerja sama ini menegaskan komitmen Kemendukbangga/BKKBN dan Ombudsman Malut dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana publik secara akuntabel dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mari bersinergi membangun Malut bersih dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme" ujar dokter Victor  dalam sambutannya.

Sementara, Iriyani Abd. Kadir menekankan pentingnya sinergi antara lembaga untuk menekan potensi maladministrasi, terutama dalam program-program strategis di Kemendukbangga/BKKBN.

Penandatanganan ini menjadi langkah konkret penguatan koordinasi antara BKKBN dan Ombudsman RI dalam mendorong tata kelola pelayanan publik yang efektif.

Komentar

Berita Terkini