![]() |
| Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula |
Sanana, ReportMalut.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dijadikan dasar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula untuk menarik retribusi parkir, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula, Irfandi Norau, saat diwawancarai pada Rabu (01/10/2025).
Menurut Fandi, Perda tersebut seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang LLAJ. Dalam aturan itu disebutkan, area parkir tidak boleh berada di bahu jalan maupun di atas marka jalan.
“Kondisi jalan seperti di depan Toko Sederhana dan Toko Barokah, kalau dijadikan lokasi parkir, jelas melanggar aturan lalu lintas. Itu kan jalan utama, yang seharusnya bebas dari aktivitas parkir,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika pemerintah daerah ingin menarik retribusi, maka Dishub harus menyiapkan lahan khusus parkir, bukan menggunakan bahu jalan.
“Apalagi kalau sampai menarik retribusi dari areal tersebut, itu jelas-jelas pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Dishub,” tegas Fandi.
Fandi juga mengutip Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang secara tegas melarang parkir di bahu jalan.
“Kalau Dishub tetap menggunakan bahu jalan sebagai area parkir dan menarik retribusi dari sana, itu sudah masuk pungli,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fandi, status jalan di Kota Sanana merupakan jalan nasional. Artinya, tidak bisa ditarik retribusi dalam bentuk apa pun.
“Dishub dan koordinator retribusi parkir harus paham, bahwa jalan nasional tidak bisa dijadikan objek penarikan retribusi. Kalau dipaksakan, jelas melanggar UU LLAJ,” pungkasnya. (IB)
