Sanana, ReportMalut.com-Personel Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melalui unit Tipiring menghadiri sidang perkara kepemilikan dan peredaran minuman keras ilegal di Pengadilan Negeri Sanana, Jumat (13/02/2026).
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa perkara kepemilikan dan peredaran minuman keras dengan inisial F.C. alias A., dengan menghadirkan saksi-saksi berinisial A.W. dan S.M. dalam proses persidangan.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus oleh personel Polsek Mangoli Timur yang sebelumnya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Hasil pengungkapan tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan hukum hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sanana.
Pada putusan persidangan, majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H. menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku peredaran minuman keras merupakan langkah tegas kepolisian guna memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama pelaksanaan sidang, personel Sat Samapta Polres Kepulauan Sula melaksanakan pengamanan guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.(IB).
