|



​Anak di Bawah Umur dengan Gangguan Mental di Sula Jadi Korban Kekerasan Seksual


Sanana, Reportmalut.com
- Perbuatan seorang Pemuda di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial SI alias Saman, sungguh bejat.

Bagaimana tidak, Saman diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berulangkali terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sulabesi Barat.

Sebelumnya, Saman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Kasus tersebut kemudian dilaporkan pada 30 Desember 2025.

Mirisnya, saat kasus tersebut masih sementara ditangani oleh pihak kepolisian, terduga pelaku justru kembali melakukan aksi bejatnya dengan seorang remaja lain berinisial NAU (19) yang merupakan retardasi mental.

Informasi yang dipungut media ini, kasus yang kedua dengan korban berinisial NAU (19) terjadi pada Maret 2026. Bahkan, korban diduga disetubuhi sebanyak lima kali oleh terduga pelaku.

Awalnya, korban ingin memberitahukan kepada keluarganya, namun karena diancam oleh terduga pelaku, sehingga korban tidak berani untuk menceritakan.

Namun, karena sudah berulang kali mengalami kekerasan seksual, korban pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres, pada Kamis (14/5) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Saumena, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (16/5/2026) membenarkan kejadian tersebut.

“Terduga pelaku sebelumnya sedang menjalani proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun kembali melakukan tindakan serupa,” kata Afandi.

Dia menegaskan, dua kasus dengan terduga pelaku yang sama, akan menjadi perhatian serius penyidik Sat Reskrim Polres. Sebab, terduga pelaku diduga sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, maksimal, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.

Diketahui, saat ini terduga pelaku berinisial SI alias Saman telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula, untuk proses penyelidikan, terkait dua kasus yang dilakukannya.(IB).

Komentar

Berita Terkini