|



Perusahaan yang Beroperasi di Mangoli Utara di Ultimatum Anggota DPD RI

 


Sanana, reportmalut.com-Perusahaan kayu di Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula mendapat ultimatum pengelolaan lingkungan dari anggotan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Graal Taliawo.

Ultimatum tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media usai menyampaikan kuliah Umum di STAI Babussalam Sula Maluku Utara, Kamis (14/05/2026).

Dr. Graal kepada awak media menegaskan, bahwa perusahaan apapun yang sudah melakukan eksplorasi atau bahkan produksi pertambangan harus taat asas.

"Kenapa harus di sebut dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kenapa izin? Karena itu tidak boleh dilakukan oleh semua orang dan tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, dia di sebut izin karena dia melakukan sesuatu yang berbahaya. Oleh karena itu lembaga yang mengeluarkan izin punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atas kebijakan yang di buat."Jelasnya.

Ia menambahkan, di Indonesia pengawasan dilakukan oleh Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) dan di lapangan  namanya inspektur tambang. Sejauh ini yang saya perhatikan kebijakan pertambangan khususnya di Maluku Utara minim pengawasan oleh teman-teman inspektur tambang.

"Tambang dengan pengawasan saja bisa berpotensi untuk melakukan kerusakan lingkungan apalagi tanpa pengawasan yang ketat."Ujarnya.

"Jadi buat perusahaan tambang di manapun termasuk yang di Mangoli Utara, kami minta agar disiplin dan taat asas kalau tidak kami akan minta kementerian ESDM untuk mengoreksi dan memberikan sanksi kepada mereka kalau mereka melanggar kebijakan pengelolaan lingkungannya."Tegasnya menutupi.(IB).

Komentar

Berita Terkini