Sanana, reportmalut.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Kepulauan Sula. Sebanyak 12 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus diamankan personel Polres Kepulauan Sula dari Kapal Motor (KM) Permata Obi yang bersandar di Pelabuhan Sanana, Kamis (23/7/2026).
Belasan botol miras tersebut ditemukan dalam sebuah kardus yang disembunyikan di bagian belakang samping kanan kapal. Miras dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Pengamanan itu dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Saat melakukan pemeriksaan di sekitar kapal, petugas menemukan satu kardus mencurigakan yang disembunyikan di area belakang samping kanan KM Permata Obi. Setelah diperiksa, kardus tersebut diketahui berisi 12 botol Cap Tikus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H., mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Kegiatan KRYD akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Wawan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, peredaran miras dinilai dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas dan tindak kriminal.
Polres Kepulauan Sula memastikan kegiatan patroli dan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.
