-->
    |


Kegiatan Diseminasi Insersi Pembelajaran Anti Korupsi serta Implementasi Tata Kelolah Sekolah Madrasah

Dan Sartiana Komisi Informasi Public (KIP)


TERNATE - Kegiatan Diseminasi Insersi Pembelajaran Anti Korupsi serta Implementasi Tata Kelolah Sekolah Madrasah yang Berintegritas digelar pada Kamis 10 September 2018 kemarin hingga saat ini, Jumat (11/10) masi tetap berlangsung.

Dan Sartiana Komisi Informasi Public (KIP)  kepada sejumlah awak Media membenarkan pembahasan soal teorinya tentang pengenalan dan pemahaman menyalakan persepsi tentang pencegahan korupsi di sekolah dan menuju sekolah yang berintegritas sudah sejak kemarin.

"Saya kira sudah jelas bahwa peraturan dua hal tentang tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban pungutan dan sumbangan" Katanya

Ada beberapa problem mendasar di banyak sekolah kita ini adalah ketidaktransparansinya dan tidak akuntabel pada publik. Hal ini merupakan masalah pokok yang kita hadapi.

"Kelemahan dari sekolah itu karena tidak transparan dan tidak akuntabel kepada public. kalau mereka si melaporkan secara rutin kepada pengawas internal, tapi sekarang di era media tekhnologi informasi ini tidak cukup akuntabilitas pertanggungjawaban itu diberikan hanya kepada pengawas internal, publik itu menuntut pertanggungjawaban dan transparansi yang lebih, hal ini yang perlu didorong lebuh jauh khususnya di Maluku Utara ini," Sambungnya

Setahu dirinya untuk Maluku Utara, Komisi informasinya saja belum terbentuk. Itu adalah salah satu PR dari Provinsi, bagaimana anda bisa berharap melakukan transparansi di level yang rendah seperti level Dinas, Kecamatan, Desa, dan sekolah. Kalau anda sendiri tidak memiliki Komisi Informasi yang bertugas untuk menjalankan undang-undang keterbukaan informasi public.

"Pemerintah Maluku Utara masih ketertinggalan terkait dengan UU keterbukaan informasi yang itu sudah di tetapkan  pada tahun 2008 dan di beri waktu kepada Pemerintah di seluruh Indonesia untuk membuat Komisi Informasi sekurang-kurangnya dua tahun setelah UU itu diperlakukan 2010," jelasnya

Harapanya di beberapa Provinsi antara lain adalah Maluku Utara, yang belum mempunyai Komisi Informasi, setelah itu dengan adanya UU ini Pemerintah itu harus membentuk sampai pada level yang paling bawah, yaitu Desa dan Sekolah.
"Harus ada namanya standar pelayanan informasi public, transparansi dan akuntabilitas ini dapat di awasi juga oleh public" tegas Dan. (Iki) *
Komentar

Berita Terkini