-->
    |


TIM Kuasa Hukum AGK-YA : Keterangan Yang di Sampaikan Aslan Hasan di MK Tidak benar



TERNATE - Tim Kuasa Hukum AGK-YA mengklarifikasi penyampaian Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara Aslan Hasan pada waktu persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK) 5/11. Klarifikasi ini berkaitan dengan undangan pemanggilan terhadap K.H. Abdul Gani kasuba, menyangkut dengan dugaan pelanggaran administrasi, senin (5/11/2018).
 
Kuasa hukum AGK-YA, Iskandar Yoisangadji saat di konfirmasi sejumlah awak media mengenai  undangan panggilan  pertama tanggal  (22/10/), menurutnya secara koperatif mereka telah memenuhi undangan pemanggilan tersebut ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara .
 
Tim kuasa hukum AGK sudah melakukan konfirmasi dengan Komisioner Bawaslu Malut, Aslan Hasan terkait dengan surat pemanggilan klarifikasi dugaan pelenggaran administrasi pada pasal 71, ayat 2 dan ayat 3, UUD NO 10, Tahun 2016. Namun pada  saat itu kehadiran mereka tidak bersama dengan prinsipal (Abdul Gani Kasuba) karena beliau saat itu berada di Jakarta dalam rangka melaksanakan tugas kerja daerah sebagai gubernur aktif.  olehnya itu, Tim Kuasa Hukum AGK-YA memberikan surat kuasa pemanggilan dan surat tersebut sudah dipegang oleh Komisioner Bawaslu Aslan Hasan.

Tambahnya, mereka menerima undangan panggilan ke dua pada (24/10) dan waktu pelaksanaannya tepat di hari jumat (26/10). Sebelum tanggal 26, Tim kuasa hukum AGK sudah hadir di tanggal 25 sore dan  menyampaikan saran kepada Bawaslu untuk diadakan pemeriksaan klarifikasi di Jakarta berhubung AGK berada di sana. Namun Aslan Hasan saat itu menyatakan akan mengkonfirmasi saran tersebut dengan alasan, kebutulan ada komisioner Bawaslu Malut yang berada di Jakarta.  Tetapi ternyata pada tanggal (26/10/2018) Bawaslu justru sudah melakukan pleno. Padahal seharusnya pada hari itu adalah jadwal diadakannya pemeriksaan dan klarifikasi, olehnya itu mestinya bawaslu memberikan kelonggaran waktu lagi terhadap panggilan.
 
Tindakan Bawaslu Malut terkesan sangat  terburu-buru, heroiknya lagi soal hasil pleno yang  di sampaikan oleh Aslan Hasan di persidangan kemarin. ungkapnya

Menurut Iskandar Yoisangadji, Keterangan dari bawaslu komisioner, Aslan Hasan terkait plano pada sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi kemarin itu tidak benar, karena pada tanggal (2/11/2018) kami dari tim kuasa hukum AGK datang ke kantor Bawaslu meminta hasil pleno sebab saat itu AGK sendiri merasa di rugikan menyangkut rekomendasi diskualifikasi.

"Kami juga bertemu dengan Isjurimudi, selaku Kabag Hukum yang mengatakan surat pleno itu tidak ada pada dia, sehingga kami merasa ganjil dan keheranan seorang Kabag Hukum tidak memegang arsip sedikitpun menyangkut dengan hasil plano dan mangatakan hasil pleno itu ada pada Aslan Hasan. Pihak kuasa hukum merasa di permainkan menyangkut dengan hasil pleno Bawaslu Malut. Lanjutnya

Olehnya itu, ketika mendengar keterangan Aslan Hasan di persidangan kemarin mengenai pemberitahuan hasil pleno di papan informasi sangatlah tidak benar dan membohongi publik sebab saat itu kami ada di Bawaslu' .ungkap Iskandar.

"Saya mau menambahkan, apakah ketentuan Bawaslu dalam surat panggilan klarifikasi itu hanya dibatasi dua kali panggilan, atau ada  ketegasan ketentuan Bawaslu yang menyatakan bahwa memang hanya ada dua panggilan menyangkut dengan undangan klarifikasi, olehnya itu kami dari pihak kuasa hukum juga punya hak untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan undangan tersebut'' tutupnya. (Ks).
Komentar

Berita Terkini