-->
    |


BLH Kab. Sula Menghimbau Agar Oli Bekas Tidak Di Buang Sembarangan


SANANA- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulaun Sula menegaskan kepada pengusaha bengkel agar tidak memberikan limbah oli bekas untuk masyarakat yang diperuntukan untuk memotong kayu dan sebagainya.

Hal ini di sampaikan Kabid Amdal, Muhammad  Syahrul Husain, kamis(14/03) kepada Reportmalut.com. "Untuk Kepulauan Sula yang memiliki izin penampungan Limbah Bahan Beracun Berbahaya(LB3) hanyalah pihak Pertamina, untuk itu pengusaha kecil seperti bengkel yang ada di Kepulauan Sula bisa membangun kerja sama dengan Pertamina agar limbah bekas berupa oli itu dapat di angkut ke penampungan pertamina. Sehingga nanti menunggu kapal menampung limbah yang sudah  bekerja sama dengan pihak pertamina".

" Saat ini, limbah telah menjadi perhatian serius bagi Kementerian maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH), mengingat pernah terjadi masalah pengelolaan limbah di Kalimantan yang di buang ke laut. Persoalan ini, membuat Kementerian menekan untuk tidak membuang limbah semberangan, apalagi sampe ke laut. Karena sangat membahayakan ekosistem laut" ungkap Muhammad

Tambahnya, adanya permasalahan seperti ini sehingga Kementerian menginstruksi seluruh Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar teliti dalam mengawasi LB3. Edaran ini sudah ada sejak tahun 2018 lalu mengenai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPLL) mulai dari usaha kecil, menengah sampai besar. Termasuk usaha bengkel. Apalagi di dalam usaha bengkel tertera poin-poin bahwa wajib membuat penampungan LB3 yang nantinya di serahkan ke Pertamina.(KS)
Komentar

Berita Terkini