-->
    |



Proyek Jalan Waitinagoi-Wailoba Masuk Temuan BPK RI


SANANA- Proyek pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yang dikerjakan pada tahun 2018 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 11 miliar lebih jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) sesuai laporan hasil pemeriksaan atas laporan keungan nomor 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019.

Pekerjaan pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 132.270.125,20. Proyek tersebut, dikerjakan oleh PT. Amarta Maha Karya berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor 910.916/620/04.BM/DPUPRPKP-KS/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 senilai Rp 11.560.236..590,00. Kontrak menetapkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, yaitu sejak 25 April 2018 sampai dengan 20 Desember 2018.

Hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut menunjukan kondisi sebagai berikut, yaitu pembayaran melebihi prestasi pekerjaan.

Hasil pemeriksaan fisik pada 3 Maret 2019 menunujukan bahwa penyedia belum menyelesaikan pekerjaan pada saat berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan pekerjaan, yaitu rekapitulasi kemajuan pekerjaan per 29 November 2018, realisasi pekerjaan sebesar 50 persen. Sementara itu, realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 57.50 persen.

Rekapitulasi kemajuan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari dokumen permintaan pembayaran MC I sehingga terdapat realisasi keuangan yang melebihi realisasi pekerjaan.

PPK belum memungut denda keterlambatan hasil pemeriksaan fisik menunjukan pekerjaan belum selesai dilaksanakan sehingga terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Hingga akhir pemeriksaan lapangan selesai, PPK bersama penyedia tidak dapat memastikan penyelesaian waktu pekerjaan. Penyedia menyampaikan realisasi fisik pekerjaan sebesar 89.85 persen per 5 Desember 2018 senilai Rp 9.442.611.432,83 sehingga sisa pekerjaan yang belum selesai adalah senilai Rp. 1.066.694.558,08 (10.15persen).

Penyedia menyampaikan bahwa setelah tanggal 5 Desember 2018 pekerjaan masih terus berlangsung. Namun, penyedia tidak dapat menentukan realisasi pada 31 Desember 2018.

Denda keterlambatan dihitung dari nilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh penyedia dengan kondisi bahwa jalan sudah digunakan. Atas keterlamabatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK belum memungut denda keterlambatan senilai Rp 132.270.125,20.

Atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Malut merekomendasikan ke Bupati Kepsul Hendrata Thes agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kepsul yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian serta memerintahkannya untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksaan kontrak.

Terkait proyek pembangunan jalan tersebut, beberap waktu lalu, pihak Kepolisian Kepsul sudah pernah melakukan panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPRPKP M. Lutfi, PPK Isnain Masuku dan Direktur PT. Amarta Maha Karya Abraham atau Bram.

Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu Paul Tri Yustiam saat ditanya beberapa waktu lalu, dia menyampaikan bahwa proyek tersebut sedang dalam proses penyelidikan dokumen serta barang bukti lainnya.

“Kami akan tindak lanjut. Kan kami sudah panggil mereka bertiga untuk dimintai keterangan. Saat ini kami sedang mencari tambahan bukti. Kalau kami merasa sudah cukup barang bukti baru kami turun ke lokasi,” katanya beberapa waktu lalu.(KS)
Komentar

Berita Terkini