Sat Reskrim Kepsul Dalam Waktu Dekat Turun ke Lokasi Proyek Jalan Waitinagoi-Wailoba
SANANA- Setelah adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) perwakilan Provinsi Maluku Utara(Malut), Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Sat Reskrim dalam waktu dekat melakukan penyelidikan di lokasi proyek pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustiam, di ruang kerjanya, Kamis(10/10).
Proyek yang dikerjakan pada tahun 2018 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 11 miliar lebih ini diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) sesuai laporan hasil pemeriksaan atas laporan keungan nomor 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019.
Pekerjaan pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 132.270.125,20.
Proyek tersebut, dikerjakan oleh PT. Amarta Maha Karya berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor 910.916/620/04.BM/DPUPRPKP-KS/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 senilai Rp 11.560.236..590,00.
Kontrak menetapkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender, yaitu sejak 25 April 2018 sampai dengan 20 Desember 2018.
Hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut menunjukan kondisi sebagai berikut, yaitu pembayaran melebihi prestasi pekerjaan.
Hasil pemeriksaan fisik pada 3 Maret 2019 menunujukan bahwa penyedia belum menyelesaikan pekerjaan pada saat berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan dokumen pelaksanaan pekerjaan, yaitu rekapitulasi kemajuan pekerjaan per 29 November 2018, realisasi pekerjaan sebesar 50,00 persen.
Sementara itu, realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 57,50 persen. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari dokumen permintaan pembayaran MC I sehingga terdapat realisasi keungan yang melebihi realisasi pekerjaan.
PPK belum memungut denda keterlambatan hasil pemeriksaan fisik menunjukan pekerjaan belum selesai dilaksanakan sehingga terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Hingga akhir pemeriksaan lapangan selesai, PPK bersama penyedia tidak dapat memastikan penyelesaian waktu pekerjaan. Penyedia menyampaikan realisasi fisik pekerjaan sebesar 89,85 persen per 5 Desember 2018 senilai Rp 9.442.611.432,83 sehingga sisa pekerjaan yang belum selesai adalah senilai Rp. 1.066.694.558,08 (10,15persen).
Penyedia menyampaikan bahwa setelah tanggal 5 Desember 2018 pekerjaan masih terus berlangsung, namun penyedia tidak dapat menentukan realisasi pada 31 Desember 2018. Denda keterlambatan dihitung dari nilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh penyedia dengan kondisi bahwa jalan sudah digunakan. Atas keterlamabatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK belum memungut denda keterlambatan senilai Rp 132.270.125,20.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Paultry Yustiam, menuturkan, kasus proyek jalan Waitinagoi-Wailoba masih berlanjut untuk dilakukan proses penyelidikan. Dengan adanya temuan BPK RI tersebut maka, pihaknya akan mempelajari semua dokumen yang ada.
Setelah itu baru diadakan proses penyelidikan di lokasi." Kasus proyek jalan Waitinagoi-Wailoba terus dilakukan penyelidikan. Dan waktu dekat kami akan turun ke dilokasi, " ujarnya.(KS)