-->
    |



IKBSS Kota Ternate Sesalkan Lemahnya Tindakan Pemda Sula Atasi Permasalahan Kecelakaan


SANANA- Ikatan Keluarga Besar Sulabesi Selatan (IKBSS) Kota Ternate sesalkan lemahnya tindakan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) atas peristiwa kecelakaan mobil yang menelan korban jiwa, Malik Duwila (45) beberapa hari lalu.

Ini lantaran, pemerintah terkesan lepas tangan menangani peristiwa kecelakaan tersebut. Padahal, kecelakaan yang terjadi pada Sabtu kemarin bukan semata-mata kesengajaan supir, tetapi kondisi jalan yang tidak memadai lantaran material proyek pekerjaan jalan dibiarkan berhamburan.

Alhasil dari kecelakaan maut ini, supir terjerat hukum. Sementara pihak Dinas PUPRPK Kepsul yang bertanggung jawab atas pekerjaan jalan tidak mendapat sanksi apa-apa.

“Kami sangat kecewa atas peristiwa ini. Pemerintah di Kepsul seakan-akan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab,” kata Koordinator IKBSS Kota Ternate Alihan Liamanu kepada wartawan, Selasa (5/11).

Alihan mengatakan, persitiwa kecelakaan ini bukan baru pertama kali. Tetapi, kejadian yang menimpa warga di Sulabesi Selatan sudah berulang-ulang kali dan yang terjerat hukum hanya supir.

“Kan kecelakaan ini bukan semata-mata kesalahannya supir. Kalau misalnya supir sudah sangat hati-hati dan berikhtiar namun jalan yang tidak mendukung, kira-kira mau salahkan siapa.” semprotnya.

Sementara, Hanafi Duwila salah satu warga Sulabesi juga merasakan ketidakadilan dari kejadian kecelakaan yang terjadi.

“Kami rasa ini sikap yang tidak adil. Di lihat dari kejadian yang kemarin terjadi, saya rasa bukan kesalahan si supir. Karena, di badan jalan banyak sekali pasir yang berhamburan. Kan ketika sampai di tanjakan, mobil yang ditumpangi almarhum Malik itu tidak bisa naik. Sebenarnya, bukan tidak mampu naik tanjakan, tetapi memang kondisi jalan yang tidak diurus dengan baik,” tambah salah satu warga Sulebasi Selatan, Hanafi Duwila.

Persoalan ini mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum, Armin Soamole SH. Dia mengatakan, saat ini masih banyak pemerintah daerah yang tidak memahami konsekuensi hukum yang akan menjerat mereka jika membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan. Apalagi jika kondisi itu menyebabkan kecelakaan.

Hal ini dipertegas lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Banyaknya jalan yang rusak di daerah ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memberikan peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak,” katanya, kemarin.

Dalam Pasal 24 ayat (2) UU 22 tahun 2009 juga disebutkan, jika jalan rusak belum diperbaiki, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu peringatan di lokasi tersebut. “Kecuali jika kecelakaan karena kondisi cuaca, maka tidak terkena sanksi hukum,” sambung Advokat Peradi ini.

Armin menjelaskan, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Dimana dalam Pasal 273 Undang-undang lalu lintas menyebutkan kecelakaan karena jalan rusak yang mengakibatkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dapat dijerat dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” beber alumni Universitas Khairun Ternate ini.

Sedangkan dalam Pasal 273 ayat (4), dia menambahkan, disebutkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Tentu, Armin mengakui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya aturan hukum yang menjamin hak mereka mendapatkan infrastruktur layak. Padahal, kecelakaan di jalan akibat kondisi jalan yang buruk kerap ditemui.

“Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara bisa terkena sanksi hukum,” ujar pengacara yang tergabung dalam kantor pengacara Rasman Buamona dan Rekan.

Armin meminta pemerintah selaku penyelenggara dapat lebih serius menangani infrastruktur jalan dan jembatan. Selain pengerjaan, pengawasan juga perlu ditingkatkan.

“Sehingga pihak ketiga atau kontraktor yang menangani pekerjaan jalan tersebut tidak asal jadi mengerjakan,” tegasnya.(KS)
Komentar

Berita Terkini