-->
    |

Empat Akun Facebook di Laporkan Ke Polres Kepsul

Gambar Ilustrasi
SANANA - Empat akun Facebook di laporkan ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) lantaran di duga telah mengeluarkan kata-kata tak senonoh di grub messenger kepada Rifanto Umaternate, Warga asal Desa Sekom, Kecamatan Sulabesi Selatan.

Kuswandi Buamona selaku kuasa hukum membenarkan bahwa dirinya sudah melakukan laporan pengaduan pencamaran nama baik terhadap Rifanto Umaternate ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepsul, Senin (02/03) pagi.

Menurut Kuswandi, dalam laporan lisan tersebut bermaksud untuk mengadukan akun Facebook atas nama, Fikram Gondrong, Afan Kemhai, Ical Fokatea dan Wanto Umas yang diduga kuat melakukan pencemaran nama baik kepada pelapor, Rifanto Umaternate.

Indikasi pencemaran nama baik bermula dari group mesengger, dimana keempat akun tersebut mengeluarkan kata-kata tak senonoh alias kalimat kotor kepada korban. Selain itu, kalimat-kalimat makian juga ditujukan kepada orang tua pelapor.

 Tentu, lanjut Kuswandi, tidak hanya pelapor yang menjadi korban pencemaran nama baik tetapi orang tuanya juga menjadi korban. Sebab, kalimat-kalimat yang ditujukan ke pelapor juga menjurus ke orang tua dengan kalimat makian

Untuk itu, kata Kuswandi, laporan tersebut bertujuan untuk menghindari warga dari konflik. Mengingat Desa Sekom dan Waiina sering terjadi konflik maka jalan terbaiknya adalah menempuh jalur hukum." Iya benar kami sudah lapor 4 akun Facebook ke Polres Kepsul. Tinggal saja kami buat laporan tertulis setalah itu baru kita lihat perkembangan hukumnya seperti apa," tanya Kuswandi.

Meski demikian, Kuswandi juga menghimbau kepada pelajar, maupun pemuda baik yang ada di kampung dan kota agar mampu memposisikan diri sebagai pengguna media sosial yang baik. Sebab, bila salah menggunakannya akan ada sanksi hukum.

" Saya berharap selaku pengguna media sosial harus secara baik dan sehat jangan sampai terjadi hal-hal yang bisa merugikan diri kita sendiri," tutupnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini