-->
    |


Kompas Jakarta Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Mabes Polri Usut Kasus Monopoli Proyek di Kepsul

Masa Aksi di Depan Gedung Mabes Polri

Jakarta- Komite Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara (Kompas) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, terkait kasus monopoli sejumlah proyek di Kabupaten Kepulauan Sula  Senin (13/07)

Risman Panigfat, salah satu orator dalam bobotan aksi mengungkapkan bahwa unjuk rasa yang dilakukan hari ini ialah menuntut agar Mabes Polri bertindak tegas dan mengusut kasus yang melibatkan keluarga dekat Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.

Risman membeberkan nama perusahaan yang diduga memonopoli proyek di Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh keluarga Bupati pada Tahun 2019 diantaranya. CV. Permata Hijau, CV. Permata Membangun, CV. Permata Bersama, CV. Permata Jaya, CV. Bumi Jaya, CV. Jaya Lestari, CV. Alam Sutra dan CV. Bumi Karya

Selain itu, terdapat juga kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Air Bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepsul Tahun 2017 senilai Rp. 4,2 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2017 di Desa Auponhia.

Proyek tersebut di kerjakan oleh perusahan PT. Kristi Jaya Abadi yang tidak lain milik ipar dari Bupati, Hendrata Thes. Mirisnya, setelah dikerjakan, jembatan tersebut justru tidak dapat digunakan lantaran kondisinya nyaris ambruk.

Kasus tersebut, Lanjut Risman,sudah dilaporkan oleh masyarakat dan beberapa organisasi mahasiswa di Polres Kepulauan Sula maupun ke Polda Maluku Utara akan tetapi tidak ada kejelasan pasti perkembangan laporan tersebut.

Kordinator Lapangan, Fahris, mengungkapkan bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas kehidupan atau mengurangi sesuatu yang menjadi hak orang lain.

Selain itu, lanjutnya, korupsi juga telah merusak tatanan nilai bangsa. Dimana tindakan itu tidak hanya mengambil uang negara akan tetapi juga merombak sendi-sendi kehidupan berbangsa bernegara sangat merugikan.

"Korupsi adalah tindakan pejabat publik,baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak," ujarnya

Dari sudut pandang hukum, Kata Fahris, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

" Oleh karena itu, Kompas Jakarta yang notabenenya ialah mahasiswa mempunyai tanggung jawab besar untuk mengawal, mengingatkan dan mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan tersebut," tegasnya 

Adapun tuntutan dari Komite Pemuda Dan Mahasiswa Maluku Utara (KOMPAS), Jakarta sebagai berikut:

  1. Mendesak Kepada MABES POLRI untuk memerintah Kapolda Maluku Utara agar segera mengusut dugaan korupsi Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.
  2. Tuntaskan monopoli proyek keluarga Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.
  3. Meminta Kapolda Maluku Utara agar tidak main mata dengan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.
  4. Partai Politik stop berikan rekomendasi kepada Calon Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.
  5. KPK secepatnya ambil alih dugaan monopoli dan korupsi di Kepulauan Sula yang ditangani Polda Maluku Utara. (Fy)




Komentar

Berita Terkini