-->
    |


Plt. Kadis PUPR Mangkir Dari Panggilan Polres


SANANA - Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Nursaleh Bainuru, mangkir dari panggilan Polres Kepsul Sabtu pekan lalu. 

Pemanggilan terhadap Nursaleh tersebut, terkait dengan dugaan kasus proyek Sarana Pembangunan Fasilitasi Pendukung di Kawasan Swering Desa Mangon Kepsul senilai Rp 1.453.073.068,07 yang dikerjakan oleh CV. Permata Membangun dan proyek air bersih dan jaringan  perpiapaan di Kawasan Kantor Bupati senilai Rp 2,4 miliar yang dikerjakan olej  CV. Alam Sutra.

Panggilan pertama tak digubris, sehingga Polres Kepsul melayangkan panggilan berikutnya. Hal ini ditegaskan Wakil Kapolres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri di ruang kerjanya Senin (20/7) kemarin. 

Menurutnya, dalam tahapan penyelidikan, tidak menjadi persoalan karena sifatnya masih panggilan klarifikasi.

"Kalau tahap penyelidikan ini kan sifatnya masih panggilan klarifikasi. Bisa dipanggil berikut lagi. Sampai tiga kali pangilan. Kalau penyidik merasa tidak perlu dipanggil maka bisa tingkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan," tuturnya. 

Arifin bilang, jika sudah pada tahap penyidikan yang bersangkutan bakal dipanggil paksa jika tiga kali panggilan tapi tak gubris.

" Bisa dipanggil paksa jika tiga kali mangkir sebanyak tiga kali dalam tahapan penyidikan,"ucapnya. 

Panggilan klarifikasi ini merupakan bentuk tindaklanjut aduan PMII dan HMI baru baru-baru ini." Iya. laporan kita tindaklanjuti," tandasnya. 
Hingga berita ini di publis, Plt. Kadis PUPR Kepsul, Nursaleh belum merepon konfirmasi dari media ini.(KS)
Komentar

Berita Terkini